Cek Penerima PIP SiPintar Kini Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Besaran Bantuan Tahun 2025

  • Bagikan
Cek Penerima PIP SiPintar Kini Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Besaran Bantuan Tahun 2025
Ilustrasi melihat handphone.

JAKARTA, sekitarjatim.com — Pemerintah terus memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Pada tahun 2025, pengecekan status penerima bantuan PIP kini semakin mudah dilakukan, bahkan hanya lewat ponsel.

Program ini dirancang untuk memastikan bahwa siswa dari latar belakang ekonomi lemah tetap mendapatkan dukungan finansial agar tidak putus sekolah. Bantuan disalurkan dalam bentuk dana tunai untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa.

Masyarakat kini dapat memeriksa status penerima bantuan PIP secara daring melalui situs resmi SiPintar. Cukup menggunakan ponsel dan koneksi internet, pengecekan bisa dilakukan kapan saja.

Langkah Cek Status Penerima PIP Lewat HP:

  1. Buka browser di ponsel Anda.
  2. Akses laman resmi: pip.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  3. Pilih menu Cari Penerima PIP.
  4. Masukkan data yang diminta, seperti:
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  5. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul.
  6. Klik tombol Cek Penerima PIP.

Jika data sesuai, sistem akan menampilkan informasi status penerimaan serta besaran bantuan yang diterima.

BACA JUGA:  Ribuan Pencari Kerja Padati Toko di Cianjur, Lowongan Hanya untuk 50 Orang

Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025:

Bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk:
    • Penerima bantuan PKH
    • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
    • Anak terdampak bencana atau konflik sosial
    • Anak korban PHK orang tua
    • Siswa putus sekolah yang ingin kembali belajar
    • Anak dari panti asuhan atau siswa berkebutuhan khusus
    • Siswa dari keluarga dengan lebih dari tiga anak
    • Peserta pendidikan nonformal seperti kursus
BACA JUGA:  Tina Talisa dan Politisi Gerindra Masuk Jajaran Komisaris Pertamina Patra Niaga

Besaran Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan:

  • SD/SDLB/Paket A
    • Kelas I–V: Rp450.000 per tahun
    • Kelas VI: Rp225.000 per tahun
  • SMP/SMPLB/Paket B
    • Kelas VII–VIII: Rp750.000 per tahun
    • Kelas IX: Rp375.000 per tahun
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C
    • Kelas X–XI: Rp1.800.000 per tahun
    • Kelas XII: Rp900.000 per tahun

Dengan kemudahan akses melalui HP dan kejelasan kriteria penerima, pemerintah berharap bantuan PIP dapat menjangkau lebih banyak siswa yang membutuhkan. Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menekan angka putus sekolah akibat kendala ekonomi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *