Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Diduga Edarkan Sabu di Dalam Rutan Salemba

  • Bagikan
Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Diduga Edarkan Sabu di Dalam Rutan Salemba

JAKARTA, sekitarjatim.com — Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan kasus narkoba. Pria bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar itu dilaporkan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba, meski masih menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

Kasus terbaru ini terungkap setelah petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mantan pesinetron tersebut diduga mengedarkan narkoba bersama lima orang lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkannya dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ujar Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Petugas menemukan bahwa transaksi narkoba dilakukan di dalam area Rutan. Ammar Zoni diduga menjadi penghubung antara pengedar luar dan jaringan di dalam lapas.

BACA JUGA:  Dewi Perssik Serius Cari Jodoh Lewat Taaruf, Tegaskan Tak Ingin Terburu-buru Nikah

Ammar Zoni saat ini diketahui sedang menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus narkoba sebelumnya. Ia awalnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi empat tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dibacakan pada 8 November 2024.

Vonis tersebut merupakan hukuman ketiga yang dijalani Ammar Zoni akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Ammar Zoni pertama kali ditangkap polisi pada 2017 karena penyalahgunaan narkoba. Ia sempat menjalani rehabilitasi hampir satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Kasus kedua terjadi pada April 2023, ketika Ammar kembali diamankan polisi dengan barang bukti narkoba. Dalam perkara itu, ia divonis tujuh bulan penjara dan bebas pada 4 Oktober 2023.

Namun, belum genap dua bulan setelah bebas, Ammar kembali ditangkap pada Desember 2023 atas kasus serupa. Pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang kemudian diperberat menjadi empat tahun melalui proses banding.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Tanam 85 Pohon Kelapa, Simbol Kemerdekaan dan Kepedulian Lingkungan

Kini, dengan kasus terbaru yang terjadi di Rutan Salemba, Ammar Zoni kembali menghadapi ancaman hukuman berat.

Dalam kasus terbarunya, penyidik menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita antara lain sabu (metamfetamina), tembakau sintetis jenis MDMB-4en PINACA, dan ekstasi. Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan Ammar Zoni dalam penyalahgunaan narkoba. Publik pun kembali menyoroti lemahnya efek jera di kalangan artis yang berulang kali terjerat kasus serupa, meski sudah menjalani hukuman dan rehabilitasi.(*/gi’)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *