JAKARTA, sekitarjatim.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode triwulan III, yakni Juli hingga September 2025. Kebijakan ini menjadi kabar positif bagi masyarakat, terutama rumah tangga, di tengah tekanan kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.
Mengacu pada laman resmi Kementerian ESDM, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya yang berlaku sejak Februari hingga April 2025. Artinya, pelanggan tidak akan mengalami penyesuaian harga dalam tiga bulan ke depan.
Keputusan ini sejalan dengan mekanisme penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menyebutkan bahwa evaluasi tarif dilakukan setiap triwulan dengan mempertimbangkan variabel seperti inflasi, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), dan harga batu bara.
Berikut rincian tarif listrik rumah tangga yang tetap berlaku:
- R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan tidak adanya perubahan tarif, masyarakat tidak perlu melakukan penyesuaian ulang terhadap anggaran rumah tangga mereka. Terlebih di tengah naiknya harga kebutuhan pokok dan beban hidup lainnya, kestabilan tarif ini menjadi hal yang melegakan, terutama bagi para ibu rumah tangga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan sehari-hari.
Sebelumnya, kekhawatiran sempat mencuat terkait potensi kenaikan tarif listrik pada Juli, mengingat tren inflasi dan fluktuasi harga energi global. Namun hingga pertengahan bulan, pemerintah belum mengeluarkan keputusan untuk menaikkan tarif.
Kementerian ESDM menegaskan, keputusan penyesuaian tarif akan terus dikaji secara berkala dengan mempertimbangkan keseimbangan antara beban masyarakat dan keberlangsungan penyediaan listrik nasional.(*)






