PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kembali menjadi sorotan setelah tercatat menunggak pembayaran Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp 33 miliar kepada BPJS Kesehatan. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi selama lima bulan terakhir, dari Maret hingga Juli 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuluddin Hasan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemkab Pamekasan baru membayar iuran untuk Januari dan Februari. Ia mengaku sudah menyampaikan berita acara komitmen pelunasan kepada pemkab pekan lalu.
“Tagihan yang sudah dibayar hanya dua bulan. Lima bulan sisanya belum, dan totalnya mencapai Rp 33 miliar,” ujar Nuzuluddin saat dikonfirmasi, Senin (4/8).
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran ini dapat mengancam keberlanjutan program jaminan kesehatan di daerah. Berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS), apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban, maka pihak lainnya memiliki hak untuk menghentikan pelayanan.
“Pemkab harus punya inisiatif untuk melunasi. Apalagi beban pembayaran tahun ini sudah berkurang karena adanya peralihan ke program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Bahkan program UHC ini hanya dijadwalkan sampai September,” jelasnya.
Nuzuluddin menambahkan, jika tidak diperpanjang, kerja sama layanan kesehatan otomatis dihentikan. Namun pihaknya tetap berharap program ini bisa berlanjut, mengingat pentingnya layanan kesehatan bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Halili, menilai bahwa pemkab belum siap menjalankan program UHC secara berkelanjutan. Ia menyebut lambatnya aliran kas turut memengaruhi banyak program pembangunan lainnya.
“Kalau UHC ini tetap dilanjutkan, masyarakat harus tahu bahwa ada konsekuensi. Pembangunan bisa melambat karena dana tersedot ke program ini,” katanya.
Halili mendorong Pemkab Pamekasan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran. Terlebih, daerah saat ini sedang dalam kondisi keuangan yang tidak stabil pasca efisiensi anggaran sebesar Rp 77 miliar.
“Utang harus dibayar. Maka evaluasi UHC ini harus segera dilakukan. Jangan sampai malah jadi beban tanpa solusi,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, tidak menjelaskan secara rinci langkah pelunasan. Namun ia memastikan seluruh kewajiban, termasuk iuran 2024 sebesar Rp 7,7 miliar, akan dibayar.
“Pasti dibayar dong,” ujarnya singkat.(*)






