PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan berinisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Pamekasan. R ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap korban berinisial SB (58), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, yang terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di toko milik korban.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Mendapati kejadian tersebut, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dikarenakan pelaku yang melakukan penganiayaan belum diketahui identitasnya,” terang AKP Jupriadi, Kamis (21/8).
Setelah identitas pelaku diketahui, polisi segera bertindak. “Tidak butuh waktu lama, setelah mendapati identitas pelaku, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku R. Pelaku R diamankan di rumahnya, Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB,” jelasnya.
Hasil interogasi awal mengungkapkan pelaku mendatangi rumah korban dengan sepeda motor Honda Scoopy putih, membawa sebilah pisau dapur yang disimpan di saku celana.
“R langsung melakukan penganiayaan terhadap korban SB dan usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri,” kata Jupriadi.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di leher, perut, paha, dan telunjuk. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan kondisinya mulai membaik.
Jupriadi menambahkan, motif pelaku adalah dendam lama. “Motif dari kasus penganiayaan tersebut karena dendam sejak satu tahun lalu akibat pelaku dicaci maki oleh korban,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi M 3460 CG, sebilah pisau dapur bergagang kayu cokelat, sepasang sandal hitam bertali hijau, dan satu helm kombinasi hitam-merah-putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)






