JAKARTA, sekitarjatim.com –Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan 3.195 orang yang terlibat aksi unjuk rasa dan perusakan di berbagai daerah sejak 25 hingga 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Data resmi Mabes Polri yang diterima wartawan pada Senin (1/9/2025) mencatat, ribuan orang diamankan di 15 Polda. Sebanyak 387 orang dipulangkan, 55 orang berstatus tersangka, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan.
Berikut data rinci:
* Polda Metro Jaya: 1.240 orang
* Polda Jatim: 709 orang (173 dipulangkan, 485 diperiksa, 51 tersangka)
* Polda Jateng: 653 orang (dalam pemeriksaan)
* Polda Jabar: 147 orang (23 dipulangkan, 124 diperiksa)
* Polda Bali: 138 orang (38 dipulangkan, 100 diperiksa)
* Polda Kalbar: 91 orang (86 dipulangkan, 5 diperiksa)
* Polda Sumsel: 63 orang (dalam pemeriksaan)
* Polda DIY: 60 orang (dalam pemeriksaan)
* Polda Sumut: 50 orang (48 dipulangkan, 2 diperiksa karena positif narkoba)
* Polda Jambi: 17 orang (seluruhnya dipulangkan)
* Polda Banten: 15 orang (dalam pemeriksaan)
* Polda Sulbar: 6 orang (dalam pemeriksaan)
* Polda Papua Barat Daya: 4 orang (ditetapkan tersangka)
* Polda Sulteng: 1 orang (dipulangkan)
* Polda NTB: 1 orang (dipulangkan).
Presiden Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas perkembangan situasi keamanan. Pertemuan berlangsung di Bogor pada Sabtu (30/8/2025).
“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan.
Kapolri menyebut, unjuk rasa yang terjadi belakangan ini di sejumlah wilayah tidak lagi sesuai ketentuan. Menurutnya, aksi tersebut mengarah pada tindakan anarkis.
“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana,” ujarnya.
Aksi Harus Sesuai UU
Kapolri menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan aksi tetap mematuhi aturan hukum.
“Jadi saya ingatkan, terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
Sigit menambahkan, Presiden Prabowo memerintahkan TNI-Polri untuk bertindak tegas terhadap massa yang melakukan aksi anarkis.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.(*/ril)