Dewan Pers Desak Istana Pulihkan Akses Wartawan CNN Indonesia

  • Bagikan
Dewan Pers Desak Istana Pulihkan Akses Jurnalis CNN Indonesia
Foto: Ilustrasi.

JAKARTA, sektarjatim.com – Dewan Pers menegaskan kembali pentingnya menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peringatan itu disampaikan menyusul pencabutan kartu identitas pers Istana Kepresidenan milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta pihak Istana segera mengembalikan hak liputan jurnalis tersebut. “Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Komaruddin juga mendorong Biro Pers Istana memberi penjelasan terbuka terkait pencabutan kartu identitas itu agar tidak mengganggu tugas jurnalistik di lingkungan kepresidenan.

BACA JUGA:  Kukuhkan Petugas Paskibraka, Pj bupati Pamekasan Sampaikan Pesan untuk Tanamkan Jiwa Nasionalis 

Peristiwa pencabutan kartu pers terjadi pada Sabtu (27/9/2025). Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menyebut kartu identitas Diana diambil petugas Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden pada pukul 18.15 WIB di kantor CNN Indonesia. Insiden ini diduga berkaitan dengan pertanyaan Diana kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma.

Menanggapi hal ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers mengecam tindakan BPMI. Mereka menilai pencabutan kartu liputan tersebut melanggar Pasal 6 dan Pasal 18 UU Pers. “Kasus ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, bersama Direktur LBH Pers, Mustafa Layong.

BACA JUGA:  Puluhan UMKM Binaan Karang Taruna Kalibaru Manis Gelar Bazar Ramadhan

Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) turut mengecam dan mendesak BPMI menjelaskan alasan pencabutan. IJTI menegaskan pertanyaan soal MBG yang diajukan jurnalis CNN relevan dengan kepentingan publik.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan mencari solusi terbaik. “Kami sudah meminta biro pers untuk mengomunikasikan agar ada jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersama,” kata Prasetyo, Minggu malam.(*/gi’)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *