PAMEKASAN, sekitarjatim.com — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengamankan seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MLA yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp7,8 miliar.
Tersangka diketahui telah masuk dalam daftar pencarian sejak 2020 dan kini telah diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka saat ini telah berada di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, kemarin DPO yang berinisial MLA sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama saat memberikan keterangan resmi.
Menurut IPDA Yoni, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menuntaskan penanganan perkara dugaan penipuan yang dilaporkan telah merugikan belasan korban.
Meski demikian, kepolisian masih belum mengungkap secara rinci proses penangkapan, lokasi persembunyian tersangka, maupun barang bukti yang diamankan. Informasi tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan dalam waktu dekat.(*)






