Polisi Sidak Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Pesisir Camplong, Pelaku Diingatkan Ancaman Pidana

  • Bagikan
Polisi Sidak Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Pesisir Camplong, Pelaku Diingatkan Ancaman Pidana

SAMPANG, sekitarjatim.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Camplong melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pesisir Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menyusul beredarnya informasi di media sosial dan media daring terkait dugaan aktivitas penambangan pasir pantai tanpa izin.

Pengecekan yang berlangsung pada Senin (3/8/2026) itu dipimpin langsung Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim Aiptu Yunus S., S.H., Kanit Binmas Aiptu Feri Yuliardi, serta Kanit Intel Aipda Imam S.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi titik pengambilan pasir serta menemui seorang warga yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Meski tidak menemukan kegiatan penambangan saat sidak berlangsung, polisi tetap memberikan peringatan keras sekaligus edukasi hukum kepada warga agar tidak melakukan penambangan pasir tanpa izin.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal, termasuk pengambilan pasir pantai tanpa dokumen perizinan yang sah.

“Kami ingatkan dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Iptu Dwi Abdillah.

BACA JUGA:  535 Pengunjung Padati Lapas Narkotika Pamekasan saat Lebaran, Hari Ketiga Jadi Puncak Kunjungan

Selain melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara, aktivitas penambangan pasir yang berdampak pada kerusakan lingkungan juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Kapolsek, kerusakan ekosistem pesisir akibat pengambilan pasir secara ilegal dapat memicu abrasi pantai dan mengancam kelestarian lingkungan sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Di sela kegiatan, Iptu Dwi Abdillah mengapresiasi masyarakat dan insan media yang aktif menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum di wilayah pesisir.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas informasi yang telah beredar luas. Polsek Camplong selalu terbuka dan siap menerima informasi atau masukan dalam bentuk apa pun dari warga terkait Harkamtibmas. Kepedulian masyarakat seperti inilah yang membantu kami menjaga wilayah tetap kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, instansi teknis hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kawasan pesisir dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

BACA JUGA:  Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Klinik Pratama Lapas Narkotika Pamekasan Dapat Visitasi Dinkes untuk Perpanjangan Izin

“Kami mengajak semua pihak dan warga sekitar untuk bersama-sama menjaga ekosistem pesisir ini agar terhindar dari bencana abrasi dan kerusakan lingkungan. Pantai ini adalah aset bersama yang harus kita rawat untuk keselamatan dan masa depan generasi mendatang,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil dialog di lokasi, warga yang ditemui mengaku memahami penjelasan aparat dan berkomitmen tidak melakukan pengambilan pasir pantai tanpa izin. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Sebagai langkah lanjutan, Polsek Camplong telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang. Mengingat pengelolaan wilayah pesisir hingga 12 mil laut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pengawasan akan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait.

Kapolsek memastikan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di kawasan pesisir akan terus ditingkatkan guna mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan ilegal.

“Polsek Camplong akan mengintensifkan patroli Harkamtibmas secara rutin untuk mengantisipasi penambangan pasir pantai ilegal. Jika di kemudian hari kami menemukan kegiatan ini tetap berlangsung tanpa pemenuhan hukum, kami pastikan akan langsung melakukan tindakan tegas sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan pidana,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *