SURABAYA, sekitarjatim.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret runner up Raka Raki Jawa Timur 2026, Tio Ferdian Rahmana, berbuntut pada pencabutan gelar serta pemutusan hubungan kerja oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Tio sebelumnya menjadi sorotan setelah beredar informasi di media sosial yang menuding dirinya meminta pacarnya menggugurkan kandungan hingga disebut mempertimbangkan membawa korban ke Singapura.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur bersama Ikatan Raka Raki Jawa Timur saat ini masih melakukan investigasi terkait dugaan tersebut. Proses pemeriksaan juga melibatkan pemerintah kota yang berkaitan dengan Tio.
Kepala Disbudpar Jawa Timur, Evy Afianasari, mengatakan proses seleksi Raka Raki melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, setiap peserta yang mendaftar harus memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah asal.
“Jadi Raka Raki ini ada proses. Prosesnya mereka itu harus disaring dulu oleh kabupaten/kota. Karena untuk mendaftar Raka Raki harus ada surat rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota. Nah, hal-hal yang eh kita dengar, isu yang kita dengar akhir-akhir ini adalah adanya kejadian negatif yang menimpa salah satu Raka yang sudah dinobatkan menjadi pemenang,” kata Evy dikutip detikJatim, Selasa (10/8/2026).
Evy menyebut Disbudpar Jatim, dewan juri, Ikatan Raka Raki Jatim, serta pemerintah kota terkait tengah melakukan konfirmasi dan verifikasi untuk memastikan informasi yang beredar.
“Kami Disbudpar, para dewan juri, Ikatan Raka Raki, dan dinas kota atau pemerintah kota yang bersangkutan, kami sedang melakukan konfirmasi, verifikasi, dan klarifikasi lapangan,” tegasnya.
Menurut Evy, hasil investigasi akan dibahas dalam sidang. Sanksi terberat yang dapat diberikan dalam organisasi Raka Raki adalah pencabutan gelar dan penghapusan nama dari keanggotaan.
“Nanti hari Selasa kami akan membuat sidang, jadi nanti keputusannya apa akan kami sampaikan berikutnya. Tapi sanksi terberat adalah pencabutan gelar dan pencoretan eh nama yang bersangkutan dalam Ikatan Raka Raki,” tandasnya.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya mengambil tindakan terhadap Tio yang diketahui bekerja sebagai tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Pemkot Surabaya menyatakan telah memanggil Tio untuk memberikan klarifikasi sebelum memutuskan hubungan kerjanya.
“Kemarin sore, kami mendapatkan informasi di medsos itu langsung gerak cepat konsolidasi dengan teman-teman terkait dan tadi pagi kami lakukan pemutusan hubungan kerja,” kata Kabag Umum Prokopim Pemkot Surabaya, Ario Bagus.
Ario menegaskan Tio bukan aparatur sipil negara (ASN). Ia bekerja sebagai tenaga kontrak non-ASN setelah sebelumnya tergabung dalam paguyuban Cak dan Ning Surabaya.
Menurut Ario, Tio sempat direkrut sekitar 2024 atau awal 2025 untuk membantu kebutuhan pembawa acara laki-laki dalam kegiatan protokoler Pemkot Surabaya. Namun, pada akhir 2025, Tio tidak lagi bertugas sebagai bagian dari protokol dan kemudian ditempatkan sebagai staf administrasi umum di bawah Prokopim.
“PHK per tadi pagi, kami langsung undang yang bersangkutan melakukan klarifikasi. Kalau hasil investigasi klarifikasi masuk hal internal,” kata Ario.
Ia menambahkan, setelah hubungan kerja diputus, Pemkot Surabaya tidak lagi memiliki kewenangan terkait persoalan yang melibatkan Tio di luar urusan pekerjaannya.
“Kalau di kami selesai, bukan lagi kewenangan kami terkait urusan beliau. Kami lakukan pemutusan hubungan kerja karena melanggar kontrak kinerja,” katanya.
Sebelumnya, kabar mengenai Tio ramai diperbincangkan setelah beredar sejumlah tangkapan layar percakapan di media sosial yang diduga menunjukkan komunikasi antara Tio dan perempuan yang mengaku sebagai pacarnya.
Dalam unggahan akun Instagram @ingintauindonesia, disebutkan adanya dugaan permintaan untuk menggugurkan kandungan yang disebut telah berusia 12 minggu. Unggahan tersebut juga menyebut adanya pembicaraan mengenai kemungkinan membawa perempuan tersebut ke Singapura.
Informasi yang beredar di media sosial tersebut kemudian mendapat respons dari Ikatan Raka Raki Jawa Timur. Pada 8 Agustus 2026, organisasi tersebut menyampaikan pernyataan sikap dan menyatakan akan melakukan investigasi terhadap dugaan kasus tersebut.
“Terkait Dugaan Tindak Kekerasan Seksual yang Melibatkan Anggota Ikatan Raka Raki Jawa Timur. Kami Ikatan Raka Raki Jawa Timur menyatakan sikap tegas atas dugaan tindakan kekerasan seksual yang melibatkan anggota organisasi. Kami mengecam segala bentuk tindakan kekerasan, pelecehan, atau penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar hukum, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami berkomitmen menindak terduga pelaku sesuai aturan internal yang berlaku, dengan tetap menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung. Saat ini kami membentuk tim independen yang adil dan transparan untuk mengusut tuntas kasus ini,” tulis pernyataan Ikatan Raka Raki Jawa Timur yang diposting di Instagram @rakaraki_jatim.
Organisasi tersebut juga menyatakan keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian utama selama proses investigasi berlangsung.
“Keselamatan, pemulihan, dan kerahasiaan identitas korban adalah prioritas utama bagi kami. Ikatan Raka Raki Jawa Timur membuka saluran aman bagi korban atau saksi lain untuk melapor jika mengalami atau melihat kejadian serupa. Kami memohon maaf dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem pencegahan agar kejadian ini tidak terulang kembali di masa depan.”
Hingga kini, dugaan kasus tersebut masih dalam proses investigasi. Hasil pemeriksaan dari pihak-pihak terkait akan menjadi dasar untuk menentukan langkah dan sanksi selanjutnya.(*)






