DPRD DKI Desak Usut Dugaan Promosi Miras dengan Hafalan Al-Qur’an

  • Bagikan
Promosi Miras Newport Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an Viral, MUI Mengecam

JAKARTA, sekitarjatim.com — Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis mengecam dugaan aksi promosi minuman beralkohol yang mengaitkan hafalan Al-Qur’an dengan pemberian hadiah minuman keras. Peristiwa tersebut disebut terjadi di booth Newport saat acara The Sounds Project di Ecopark Ancol, Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Ali menilai penggunaan ayat atau hafalan Al-Qur’an dalam kegiatan promosi produk minuman beralkohol telah melewati batas kepatutan. Ia meminta persoalan tersebut tidak dianggap sekadar gimmick dalam sebuah acara hiburan.

“Ini merupakan tindakan yang kurang ajar dan kelewat batas, ini bukan hanya sekedar persoalan gimmick, candaan, atau sekadar kesalahan teknis dalam sebuah acara,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas di masyarakat.

“Serta polemik yang lebih besar di tengah masyarakat khususnya umat islam,” ungkap Ali.

Ali berpandangan, dugaan promosi tersebut berpotensi melukai sensitivitas keagamaan masyarakat. Ia menilai Al-Qur’an merupakan kitab suci yang harus dihormati sehingga tidak semestinya digunakan sebagai bagian dari pemasaran produk minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Sebanyak 74 Paskibraka Resmi Dikukuhkan  Bupati Pamekasan 

“Tindakan ini sangat tidak pantas dan kurang ajar dimana Menjadikan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai aksi promosi miras atau minol, sehingga kejadian tersebut termasuk perbuatan Penistaan Agama,” sebut Ali.

Ia meminta pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum terkait memeriksa seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam kegiatan tersebut. Pemeriksaan, kata dia, dapat mencakup panitia, pembawa acara, penyelenggara atau event organizer, pihak booth Newport, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan.

“Jika dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Ali.

Selain meminta proses hukum, Ali juga mendorong instansi berwenang mengevaluasi perizinan produk yang bersangkutan. Ia bahkan meminta agar izin yang terkait dengan produksi dan peredaran produk Newport ditinjau sesuai ketentuan hukum.

“Saya juga meminta instansi yang berwenang untuk bertindak tegas mencabut perizinannya. “Mulai dari izin produksi dan izin edar dari produk Newport termasuk izin dari pabrik yang melakukan kegiatan produksi minuman alkohol merk Newport tersebut sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.

BACA JUGA:  2 Kader Gerindra Kabupaten Banyuwangi Lakukan Serah Terima Mobil Siaga

Ali menegaskan penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara tuntas dan tidak berhenti pada anggapan bahwa kejadian itu hanya bagian dari promosi atau hiburan.

“Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, tegas dan profesional serta transparan serta melakukan kordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jangan menunggu masyarakat marah, baru kemudian mengambil tindakan,” ungkap Ali.

Di sisi lain, Ali mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, tidak mengambil tindakan sendiri. Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan persoalan tersebut kepada aparat dan lembaga yang memiliki kewenangan.

Peristiwa yang menjadi sorotan tersebut kini mendapat perhatian publik setelah munculnya materi terkait aksi di booth minuman dalam acara musik tersebut. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan dan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *