PAMEKASAN, sekitarjatim.com– Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban. Pelaku berinisial S telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Korban berinisial S.A.J berusia 13 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali dalam waktu berbeda pada awal 2026.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah korban saat situasi sedang sepi. Korban disebut tidak berani melawan karena takut terhadap pelaku yang merupakan orang tua kandungnya.
“Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Sebelumnya, korban diduga sempat menyimpan peristiwa tersebut karena rasa takut terhadap pelaku.
Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pademawu. Polisi selanjutnya menerbitkan laporan polisi bernomor LP/B/354/VIII/2026/SPKT/Polsek Pademawu/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Agustus 2026 dan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengamankan terduga pelaku serta melakukan pemeriksaan terhadap korban,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan juga telah melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara Pamekasan.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk proses hukum tahap pertama atau Tahap I.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta berdasarkan UU Penghapusan KDRT. Sementara ancaman pidana berdasarkan Pasal 473 KUHP dapat mencapai 15 tahun penjara dan diperberat sepertiga sesuai ketentuan yang disangkakan penyidik.(*)






