Dugaan Dapur SPPG Berdiri di Aset Desa Pasangger Diselidiki Polisi, Tiga Saksi Diklarifikasi

  • Bagikan
Dugaan Dapur SPPG Berdiri di Aset Desa Pasangger Diselidiki Polisi, Tiga Saksi Diklarifikasi

PAMEKASAN, sekitarjatim.com — Polres Pamekasan mulai menyelidiki dugaan penggunaan aset milik Desa Pasangger, Kecamatan Pegantenan, untuk pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejauh ini, sedikitnya tiga orang telah dimintai klarifikasi terkait perkara tersebut.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat yang mempersoalkan penggunaan lahan sekaligus bangunan milik desa sebagai lokasi dapur SPPG. Dalam aduan itu, turut dilaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penanganan aduan tersebut. Menurut dia, penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk mendalami informasi yang disampaikan pelapor.

“Aduan masyarakat masuk pada tanggal 16 Mei bulan lalu. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap tiga orang saksi,” ujar Ipda Yoni, Rabu (26/8/2026).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pengasuh Ponpes di Sumenep, Diduga Perkosa 10 Santriwati

Selain meminta keterangan tiga saksi, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai mitra pengelola SPPG.

Namun, pihak yang dipanggil belum memenuhi permintaan klarifikasi penyidik.

“Dalam hal ini yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan klarifikasi,” tegasnya.

Polisi belum membeberkan identitas maupun kapasitas tiga saksi yang telah dimintai keterangan. Demikian pula dengan materi yang didalami penyidik selama proses klarifikasi.

Penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi selanjutnya berencana menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mitra pengelola SPPG sekaligus meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

BACA JUGA:  Kapolres Pamekasan Gelar Acara Piramida untuk Perkuat Kerjasama dengan Wartawan

“Mohon menunggu informasi pengembangan selanjutnya,” tambah Ipda Yoni.

Di sisi lain, dugaan penggunaan aset desa untuk pembangunan dapur SPPG tersebut juga mendapat perhatian dari Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan.

Pihak BGN menyatakan operasional dapur SPPG dapat dihentikan apabila dalam prosesnya terbukti terdapat persoalan penggunaan aset desa yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika sudah terbukti, kami pastikan berhenti operasional,” pungkasnya.

Hingga kini, belum ada kesimpulan dari kepolisian mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang maupun penggunaan aset desa sebagaimana dilaporkan masyarakat. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *