Polisi Tangkap Pengasuh Ponpes di Sumenep, Diduga Perkosa 10 Santriwati

  • Bagikan
Polisi Tangkap Pengasuh Ponpes di Sumenep, Diduga Perkosa 10 Santriwati
Pelaku pelecehan santri di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Sumenep/Dok. Istimewa,

SUMENEP, SekitarJatim.com Kepolisian Resor Sumenep menangkap seorang pengasuh pondok pesantren berinisial MS (51) yang diduga kuat telah memperkosa sepuluh santriwati di lingkungan pesantrennya. Tersangka ditangkap setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari.

“MS, pengurus pondok pesantren tersebut, telah kami amankan dan kini menjalani proses hukum,” kata Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Penangkapan MS dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 3 Juni 2025. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa aksi bejat tersangka telah berlangsung sejak tahun 2021.

BACA JUGA:  Meriahkan Harlah Ke-15, HMPS Perbankan Syariah IAIN Madura Gelar Inauguration Night

Kasus ini pertama kali terungkap dari pengakuan seorang korban berinisial F. Menurut penyelidikan polisi, MS diduga memperkosa F dengan modus meminta korban mengambilkan air minum. Aksi tersebut bukan terjadi sekali, melainkan berulang kali.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa korban bukan hanya satu. Ada sembilan santriwati lainnya yang juga menjadi korban dengan pola serupa,” ujar Widiarti.

Polisi menyebut total korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan MS mencapai 10 orang, seluruhnya perempuan dan berstatus santri di pondok pesantren miliknya.

Tersangka sempat buron sebelum akhirnya diringkus tim Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa (10/6/2025) pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

BACA JUGA:  Kim Jong Kook Umumkan Rencana Menikah di Seoul

Untuk memperkuat proses hukum, penyidik akan memeriksa lebih lanjut tersangka dan meminta keterangan dari para korban. Barang bukti dan hasil visum juga akan dikumpulkan untuk keperluan penyidikan.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *