Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Anak di Pesantren Batumarmar Pamekasan

  • Bagikan
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Anak di Pesantren Batumarmar Pamekasan

PAMEKASAN, SekitarJatim.com — Polres Pamekasan mendalami dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang disebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kasus tersebut mencuat setelah informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap korban berinisial MA beredar di media sosial dan media online. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Tamberu bersama Bhabinkamtibmas mendatangi pihak keluarga korban pada Senin (5/10/2026).

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, kedatangan polisi dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar sekaligus mengetahui kondisi korban.

“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media, personel Polsek Tamberu langsung mendatangi rumah korban MA untuk mendalami peristiwa sebenarnya sekaligus memastikan kondisi korban,” ujar Evan.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi, Lapas Narkotika Pamekasan Jalin Kerja Sama dengan Polres dan KPKNL 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh kepolisian, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) di lingkungan pondok pesantren.

Peristiwa itu diketahui keluarga beberapa hari kemudian. Orang tua korban, Ahmad Ramli, disebut mengetahui kondisi anaknya saat datang menjenguk pada Jumat (2/10/2026).

Korban kemudian mendapat perawatan medis di RSUD Pamekasan. Polisi juga telah memfasilitasi pemeriksaan visum et repertum (VeR) sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian.

Karena korban masih di bawah umur, polisi mengarahkan keluarga untuk melaporkan perkara tersebut secara resmi kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan.

BACA JUGA:  Petani Muda Banyuanyar Jadi Peserta Terbaik dalam Gesah Tani

“Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyarankan dan mendorong pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan agar penanganan perkaranya dapat ditangani secara spesifik dan profesional sesuai ketentuan hukum perlindungan anak,” jelas Evan.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan penyebab luka yang dialami korban.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri berdasarkan informasi yang beredar sebelum proses pemeriksaan selesai. Kepolisian menyatakan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *