PAMEKASAN, sekitarjatim.com — Polres Pamekasan menangkap Hariyanto, tersangka kasus pembunuhan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022. Tersangka diamankan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Kamis (1/10/2026), setelah berpindah-pindah tempat selama dalam pelarian.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, penangkapan Hariyanto dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan untuk melacak keberadaannya.
“Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan, anggota berhasil menemukan keberadaan tersangka di Jember. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat berpindah-pindah tempat, di antaranya Jakarta dan Bandung,” ujar Yoyok.
Hariyanto diduga terlibat dalam pembunuhan yang dilakukan bersama dua orang lainnya, berinisial HM dan SL. Dalam perkara tersebut, HM dan SL lebih dahulu menjalani proses hukum, sementara Hariyanto sempat melarikan diri dan menjadi buronan kepolisian.
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika para pelaku sedang duduk di depan rumah. Korban kemudian melintas bersama istrinya. Ketiganya diduga mengejar korban menggunakan mobil dan sepeda motor.
Saat pengejaran berlangsung, korban ditabrak hingga terjatuh. HM kemudian diduga menebas leher korban menggunakan celurit. Hariyanto selanjutnya diduga membacok korban pada bagian lengan kanan dan perut hingga korban meninggal dunia.
Sementara itu, salah satu pelaku berinisial SL disebut telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Adapun penanganan terhadap Hariyanto dilakukan setelah polisi berhasil melacak dan mengamankan keberadaannya.
Yoyok menegaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan untuk menuntaskan perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami menuntaskan perkara dan membawa tersangka yang masuk DPO untuk menjalani proses hukum,” katanya.(*)






