When Indonesia Burns, Rethinking the Rule of Law

  • Bagikan
Negara Yang Terbakar

Teras EsJe – Apakah Indonesia adalah negara hukum? Sebetulnya, pertanyaan tersebut dapat dengan mudah dijawab secara klise dengan mengacu pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tetapi, apakah dasar hukum konstitusional tersebut telah terjewantahkan dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat? Kemudian, yang lebih menarik dari itu adalah dengan melihat apa yang sedang terjadi di negara ini akhir-akhir ini.

Kebakaran hutan yang melanda di beberapa wilayah, kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), meningkatnya biaya hidup yang tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan di tengah kondisi sulitnya lapangan pekerjaan, serta proyek-proyek kebijakan populis pemerintah yang semakin terlihat ketidakjelasan arahnya, membuat pertanyaan di awal kalimat “apakah Indonesia adalah negara hukum?” menjadi relevan untuk patut dipertanyakan kembali sebagai bentuk penegasan konkret dalam memperbaiki kondisi yang dialami oleh masyarakat saat ini.

Kemudian, pertanyaan tersebut menjadi suatu “adjustment” misalnya, ketika kebakaran hutan belum usai, banyak masyarakat yang terganggu kesehatannya oleh kabut asap kebakaran, bahkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sempat protes karena kabut asap kebakaran dari Indonesia telah menyebar ke wilayah negara mereka, tetapi di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tentu, hal tersebut bukanlah representasi Indonesia sebagai negara hukum, di tengah-tengah kondisi darurat, kesehatan masyarakat dipertaruhkan, badan atau lembaga negara yang bertanggung jawab menangani bencana, di dalamnya malah ditemukan kasus korupsi. Padahal, A. V. Dicey dalam bukunya yang berjudul “Introduction to the Study of Law of The Constitution” menjelaskan, bahwa rumusan negara hukum dipahami dengan keberadaan prinsip supremacy of law yang dapat diartikan, bahwa tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang, baik rakyat maupun pemerintah, yang keduanya harus tetap tunduk terhadap hukum.

BACA JUGA:  Menegakkan Keadilan Melalui Sistem Hukum yang Berkeadilan

Prinsip tersebut menempatkan hukum sebagai alat untuk membenarkan dan juga membatasi suatu kekuasaan. Oleh karena itu, yang bisa dikatakan berdaulat dan berkuasa adalah hukum itu sendiri. Apalagi para pakar hukum seperti Friedrich Julius Stahl dan Brian Z. Tamanaha telah memasukkan hak asasi manusia dalam pandangannya ketika merumuskan pengertian mengenai apa itu negara hukum.

Dampak masif dari adanya kebakaran hutan, dapat dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang mengacu pada Pasal 28A UUD 1945, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, dalam tulisan ini penulis memberikan 2 pilihan saran untuk memperbaiki apa yang sedang terjadi dalam negara ini, terutama mengenai kebakaran hutan.

Saran pertama ialah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi wakil rakyat, sebaiknya segera mendesak Pemerintah dalam hal ini Presiden, untuk menetapkan kebakaran hutan sebagai bencana nasional. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul “Hukum Tata Negara Darurat”, menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab penuh dalam menghadapi setiap kemungkinan yang terjadi dalam hal negara berada pada titik kondisi yang luar biasa, darurat atau kegentingan yang memaksa.

Dalam mengutip Muladi dalam bukunya yang berjudul “Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia”, menjelaskan bahwa hak asasi manusia yang menyatakan bahwa hidup, kebebasan, dan keamanan seseorang merupakan hak absolut yang harus dihormati, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun. Kemudian, Saldi Isra dalam jurnalnya juga menambahkan penjelasan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan kewajiban negara, sehingga dalam hal ini negara terutama pemerintah wajib melaksanakannya.

BACA JUGA:  Women Support Women

Tetapi, dalam saran yang pertama ini, penulis agak pesimis hal tersebut segera terealisasi, sebab koalisi Pemerintah dalam Parlemen merupakan pemilik suara mayoritas, sehingga sulit terjadi. Apalagi sikap pragmatisme dan oportunis para partai politik di parlemen (mungkin hal ini akan dibahas di tulisan yang lain). Untuk itu, bagi penulis pada saran yang kedua ialah kesadaran horizontal antar masyarakat, lebih tepatnya humanisasi komunal masyarakat untuk saling membantu satu sama lain, sebab itu satu-satunya harapan yang tersisa.

Bahkan jika perlu, apa yang terjadi di Prancis, Belgia dan negara-negara lain di Eropa yang sedang bergejolak, semangat juang itu patut dicontoh, sebab masyarakat berhak menuntut, apa yang menjadi milik mereka. Bagaimanapun, masyarakat yang terdampak kebakaran hutan, hewan-hewan beserta tumbuhan yang berada di dalamnya, perlu perhatian lebih oleh Pemerintah, sebagai pihak yang dituntut untuk bertanggung jawab.

Apalagi jika benar dugaan bahwa kebakaran hutan disebabkan oleh pembukaan lahan baru untuk sawit yang dilakukan oleh perusahaan. Maka, dengan demikian pertanyaan di awal tulisan “apakah Indonesia adalah negara hukum?” terlihat lebih relevan untuk dipertanyakan kembali, jika apa yang terjadi saat ini belum memiliki titik temu yang pasti.(*)

___

Referensi :
A. V. Dicey, dalam buku Pengantar Studi Hukum Konstitusi.
Jimly Asshiddiqie, dalam buku Hukum Tata Negara Darurat.
Muladi, dalam buku Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia.
Made Hendra Wijaya, dalam jurnal Bentuk Penerapan Sistem Negara Hukum Pada Jaman Klasik (Jaman Yunani Kuno Dan Jaman Romawi Kuno).
Saldi Isra, dalam jurnal Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Zahermann Armandz Muabezi, dalam jurnal Negara Berdasarkan Hukum (Rechsstaat) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *