SURABAYA, SekitarJatim.com – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat suara sual pemberhentian ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar yang diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023.
Dikutip dari www.nu.or.id Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni mengatakan, pemberhentian KH Marzuqi merupakan masalah internal organisasi dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis.
“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata Amin Said Husni, Kamis (28/12/2023), di Surabaya menanggapi pemberhentian KH Marzuqi Mustamar.
Dalam hal ini, Amin Said menjelaskan bahwa pergantian pengurus dalam sebuah organisasi merupakan hal biasa, maka dari itu, menurutnya semua pihak tidak perlu untuk terlalu membesar-besarkan masalah tersebut.
“Ini hal biasa. Soal internal organisasi, jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi,” jelas pria kelahiran Pamekasan itu.
Amin Said juga tidak menampik dengan adanya beberapa pihak yang mencoba mengaitkan hal itu dengan kepentingan politik. Namun, pihaknya menegaskan bahwa hal itu hanya merupakan sebuah spekulatif.
Soal pengganti Kiai Marzuki, ia menjelaskan bahwa sudah melalui aturan organisasi. “Bagi mereka yang tak memahami duduk persoalannya secara menyeluruh, saya harap untuk tidak membuat kesimpulan yang spekulatif,” tuturnya.
Soal siapa pengganti Kiai Marzuqi, menurut Amin, juga sudah ada aturannya. “Ya sesuai aturan yang ada saja,” kata dia.(*/red)***