PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Tim Operasional Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap 16 tersangka yang terlibat dalam berbagai jenis perjudian, termasuk judi online, remi, toto gelap (togel), dan sabung ayam. Salah satu tersangka bahkan berusia 62 tahun, yang menunjukkan bahwa praktik perjudian ini melibatkan berbagai kalangan usia.
Kapolres Pamekasan, melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut adalah hasil dari upaya polisi untuk menanggulangi perjudian di wilayah tersebut.
“Para tersangka yang ditangkap ini terlibat dalam perjudian online serta jenis perjudian konvensional, seperti judi remi, togel, dan sabung ayam,” kata AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (18/12/2024) siang.
Di antara 16 tersangka tersebut, lima di antaranya terlibat dalam judi online (Judol). Mereka adalah MKR (43), AH (51), KM (40), MM (32), dan KR (44). Selain itu, ada juga sembilan tersangka yang terlibat dalam judi remi dan togel, yaitu MJ (50), SA (48), PL (48), MW (54), PD (46), AK (50), AW (50), AM (50), dan MJ (52), serta MS (64) yang sudah lanjut usia. Sementara itu, satu tersangka lainnya terlibat dalam sabung ayam, yakni MS (49).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam perjudian setiap hari dan menghabiskan uang hingga Rp 200 ribu per hari.
“Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Sementara untuk tersangka judi online, kami kenakan Pasal 27 UU ITE Jo Pasal 45 UU 19 Tahun 2016,” jelas AKP Doni Setiawan.
**Klik tautan Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.