Pemkab Pamekasan Canangkan Program Bebas Pasung bagi ODGJ

  • Bagikan
Pemkab Pamekasan Canangkan Program Bebas Pasung bagi ODGJ

PAMEKASAN, SekitarJatim.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mencanangkan program bebas pasung bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai langkah konkret dalam menghentikan praktik pemasungan yang masih ditemukan di sejumlah desa di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto menyampaikan, kebijakan ini diambil demi menjamin perlakuan yang layak dan pelayanan kesehatan yang memadai bagi para penderita gangguan jiwa. Ia menekankan bahwa pemasungan tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta hak asasi manusia (HAM).

“Pelayanan kesehatan jiwa harus dioptimalkan. Mereka yang mengalami gangguan jiwa perlu diobati, bukan dipasung,” ujar Sukriyanto kepada wartawan, Selasa(20/5/2025).

Berdasarkan data Dinas Sosial Pamekasan, terdapat 1.414 warga yang tercatat sebagai ODGJ. Dari jumlah tersebut, sebagian masih mengalami pemasungan oleh keluarganya karena keterbatasan akses layanan kesehatan dan minimnya edukasi masyarakat.

BACA JUGA:  Heboh Isu Gaji Anggota DPR Naik Rp 3 Juta Per Hari, Ketua DPR Membantah

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkab Pamekasan meluncurkan program Pos Pelayanan Terpadu Satu Tekad Melayani Orang Dengan Gangguan Jiwa atau Posyandu Sejiwa. Program ini ditujukan sebagai bentuk layanan medis dan pendampingan yang manusiawi bagi para penderita gangguan jiwa.

“Lewat Posyandu Sejiwa, kami ingin memastikan bahwa upaya penyembuhan bisa dilakukan secara menyeluruh dan bermartabat,” tegas Sukriyanto.

Ia juga menegaskan bahwa program bebas pasung di Pamekasan selaras dengan program nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial RI sejak 2019. Program tersebut bertujuan melindungi hak ODGJ, mengurangi stigma sosial, meningkatkan akses layanan, dan mendorong kemandirian mereka.

BACA JUGA:  DP3AP2KB Pamekasan: Usia Dini Menjadi Faktor Meningkatnya Angka Stunting

“Pemasungan terhadap ODGJ adalah pelanggaran HAM karena merampas kebebasan individu. Ini harus dihentikan,” ujarnya.

Pemkab Pamekasan juga berencana memperluas cakupan layanan kesehatan jiwa melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, rumah sakit jiwa, serta tokoh masyarakat dan agama. Edukasi publik juga menjadi bagian penting dalam program ini guna menghapus stigma terhadap ODGJ di tengah masyarakat.

Dengan pencanangan ini, Pemkab berharap masyarakat tidak lagi melihat gangguan jiwa sebagai aib, tetapi sebagai kondisi kesehatan yang dapat ditangani secara medis. Pemerintah daerah juga berkomitmen mendorong keluarga ODGJ untuk lebih terbuka terhadap penanganan profesional.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *