PAMEKASAN, SekitarJatim.com — Polres Pamekasan secara resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Gebyar Batik Pamekasan Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini diambil setelah tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam kegiatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyampaikan bahwa penghentian dilakukan usai pihaknya menerima hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
“Berdasarkan Surat Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Nomor 700.1.2.2/19/432.200/A/2025 tanggal 3 Maret 2025, dinyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan Gebyar Batik 2022,” jelas AKP Doni saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Menindaklanjuti hasil tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan kemudian menggelar perkara di Polda Jawa Timur untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Hasil gelar perkara di Polda Jatim menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi, sehingga penyelidikan resmi dihentikan,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(*)