Tarif Listrik PLN untuk Juli–September 2025 Dipastikan Tetap, Tak Ada Kenaikan untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

  • Bagikan
Tarif Listrik PLN untuk Juli–September 2025 Dipastikan Tetap, Tak Ada Kenaikan untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi
Ilustrasi pengecekan listrik.

JAKARTA, SekitarJatim.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2025 (periode Juli–September) tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyampaikan bahwa kebijakan tarif tetap ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta parameter makroekonomi terbaru. Penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tarif mempertimbangkan kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

“Untuk periode Juli hingga September 2025, tarif listrik pelanggan nonsubsidi dan subsidi dipastikan tidak naik,” ujar pernyataan resmi Kementerian ESDM.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan dan Brimob Jalin Sinergi Penguatan Keamanan

Rincian Tarif Listrik PLN Juli–September 2025
Tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025 adalah sebagai berikut:

Pelanggan rumah tangga bersubsidi:

  • R-1/TR 450 VA: Rp415/kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp605/kWh

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi:

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
  • R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53/kWh

Golongan bisnis:

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
  • B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh

Golongan industri:

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74/kWh
BACA JUGA:  Engkau, Kupu-Kupu di Taman Bunga Firdaus

Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan:

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53/kWh
  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52/kWh

Pelayanan sosial:

  • S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925/kWh

Kementerian ESDM menegaskan, pemerintah tetap memberikan perlindungan melalui subsidi listrik bagi masyarakat miskin dan rentan. Sementara itu, golongan nonsubsidi tetap dikenakan skema penyesuaian tarif (tariff adjustment) berdasarkan perubahan indikator makro setiap triwulan, namun untuk periode ini tidak mengalami kenaikan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *