Polres Pamekasan Tangkap Pria Pembuat dan Penyebar Video Pornografi Sesama Jenis

  • Bagikan
Polres Pamekasan Tangkap Pria Pembuat dan Penyebar Video Pornografi Sesama Jenis
Pelaku sekaligus penyebar video mesum sesama jenis di Pamekasan.

PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan hubungan sesama jenis. Seorang pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang viral di WhatsApp.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan setelah tim patroli siber mendapatkan laporan adanya video berisi konten seksual menyimpang yang tersebar di sejumlah grup percakapan daring.

“Pelaku berinisial FR telah kami amankan. Yang bersangkutan terbukti memproduksi sekaligus menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,” kata Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FR mengakui telah membuat video pornografi dengan pasangan sesama jenis sejak Agustus 2024. Ia ditangkap pada Kamis siang (17/7/2025) di sebuah rumah kos di wilayah Surabaya.

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurang dari 24 Jam

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit ponsel merek Infinix Smart 8 warna hitam, yang di dalamnya terdapat rekaman video aksi pelaku,” jelas AKP Sri Sugiarto.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah pidana penjara selama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan media digital, khususnya dalam hal penyebaran konten yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial.

BACA JUGA:  Gelar Rapat Paripurna, DPRD Pamekasan Umumkan Pemberhentian Jabatan Bupati serta Tiga Calon Penjabat 

“Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak di media sosial. Konten berbau pornografi dan pergaulan bebas bisa berdampak serius pada perkembangan mental dan moral generasi muda,” tegasnya.

AKP Sri Sugiarto juga menyoroti dampak negatif dari perilaku menyimpang, baik dari segi kesehatan maupun sosial. Ia menekankan bahwa praktik penyimpangan seksual seperti ini berisiko tinggi dalam penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS serta dapat menimbulkan gangguan psikologis, seperti depresi dan kecemasan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *