PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dalam rangka mengumumkan pemberhentian jabatan Bupati Baddrut Tamam dan Wakil Bupati Fattah Jasin pada 24 September 2023 mendatang.
Berperan sebagai pimpinan sidang, Hermanto mengatakan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan akan berakhir pada tanggal 24 September 2023 dengan berlandaskan pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur No. 131/22441/0101:/2023 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Dengan ini kami umumkan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan akan berakhir pada tanggal 24 September 2023,” ucap anggota Komisi III DPRD Pamekasan tersebut, Senin (7/8/2022).
Hermanto menjelaskan, dengan keputusan tersebut, DPRD Pamekasan akan mengusulkan hasil penetapan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur
“Secepatnya kami akan mengusulkan kepada mendagri melalui gubernur tentang penetapan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan,” ungkap politisi fraksi Partai Demokrat itu.
Selain menetapkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, dibahas dalam rapat tersebut usulan nama calon Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan.
Ada tiga nama usulan DPRD Pamekasan sebagai calon Pj Bupati, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Masrukin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pamekasan Nur Hidajatul Firdaus, dan Staf Ahli Bupati Pamekasan Mohammad Alwi.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam menjelaskan, tiga nama yang muncul sudah berdasarkan pada usulan masing-masing fraksi.
“Tiga nama yang muncul merupakan usulan tiap-tiap fraksi. Masrukin diusung oleh seluruh fraksi, Hidajat diusung enam fraksi, dan Alwi diusung lima fraksi DPRD Pamekasan,” ungkap Umam.
Untuk diketahui, Pj Bupati Pamekasan akan dijabat selama satu tahun, dari 2023 hingga 2024 sampai adanya Bupati definitif Pemilihan Umum (Pemilu).(ril/fir)