Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasikan Remisi Dasawarsa untuk Peringatan HUT ke-80 RI

  • Bagikan
Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasikan Remisi Dasawarsa untuk Peringatan HUT ke-80 RI
Petugas Lapas Narkotika melakukan sosialisasi Remisi Dasawarsa.

PAMEKASAN, sekitarjatim.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggelar sosialisasi mengenai Remisi Dasawarsa, Sabtu (19/7), sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 terkait pengurangan masa pidana khusus dalam rangka Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.

Sosialisasi berlangsung di lapangan utama Lapas usai pelaksanaan apel pagi. Acara dipimpin langsung oleh Kasubsi Registrasi, Hendra Dwi Putra, didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Pradana Suwito Putra, serta staf registrasi Saifudin dan Intan Restu Sahadina.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada warga binaan mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengajuan remisi istimewa tersebut. Remisi Dasawarsa sendiri diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara atas partisipasi aktif dan perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana.

BACA JUGA:  Guna Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Program Pemerintah, Diskominfo Pamekasan Gelar Desk Arsitektus SPBE

Dalam sambutannya, Hendra menekankan bahwa sosialisasi ini penting sebagai bentuk transparansi layanan pemasyarakatan sekaligus upaya mendorong perubahan perilaku yang konstruktif di lingkungan Lapas.

“Remisi Dasawarsa ini adalah momen yang sangat istimewa karena diberikan dalam rangka peringatan 80 tahun kemerdekaan RI. Namun, bukan berarti semua warga binaan otomatis mendapatkannya. Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan semua warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka secara utuh,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata bentuk pengurangan masa hukuman, melainkan sebuah bentuk pengakuan atas proses perbaikan diri dari warga binaan.

Pada sesi pemaparan teknis, staf registrasi Intan Restu Sahadina menjelaskan ketentuan mengenai besarannya serta siapa saja yang memenuhi syarat untuk menerima remisi istimewa ini.

BACA JUGA:  Gelar Razia, Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Masih Temukan Barang Terlarang di Kamar Hunian WBP

“Untuk warga binaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjalani pidana pengganti denda, baik penjara maupun kurungan, maka besar remisi dasawarsa yang diberikan adalah seperduabelas dari total masa pidana tersebut. Ini berlaku juga bagi yang sedang menjalani kurungan pengganti denda. Kami dari bagian registrasi akan membantu memverifikasi dan memproses pengajuan remisi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari warga binaan yang turut mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kriteria kelayakan dan teknis pengajuan. Momen tanya jawab tersebut menunjukkan partisipasi aktif dan kesadaran hukum yang mulai tumbuh di antara para warga binaan. Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Pamekasan berharap dapat mendorong perubahan perilaku warga binaan serta memperkuat upaya reintegrasi sosial setelah mereka menyelesaikan masa pidana.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *