708 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi HUT RI ke-80

  • Bagikan
708 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi HUT RI ke-80
Foto: Bupati Pamekasan bersama jajaran dan perwakilan warga binaan penerima remisi saat penyerahan remisi umum dan dasawarsa dalam peringatan HUT RI ke-80 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Minggu (17/8/2025).

PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Sebanyak 708 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima remisi umum (RU) dan 842 orang mendapat remisi dasawarsa (RD) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80, Minggu (17/8/2025).

Berdasarkan data, RU I diberikan kepada 705 warga binaan, sedangkan RU II diterima 3 orang. Total keseluruhan penerima RU mencapai 708 orang.

Untuk RD 2025, jumlah penerima sebanyak 842 orang dengan rincian RD I sebanyak 801 orang, RD II 11 orang, RD Pidana Denda I 27 orang, dan RD Pidana Denda II (langsung bebas) 3 orang.

BACA JUGA:  Membangun Bisnis Tanpa Riba: Inspirasi dari CEO Skincare Ternama di Acara Raker PIJP

Adapun tiga warga binaan yang langsung bebas usai memperoleh RD Pidana Denda II adalah Mohammad Jafar Hidayatullah, Kisdarmanto, dan Waras Santoso.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pamekasan, Dr. Drs. KH. Kholilurrahman, SH., M.Si., di Aula Lapas Kelas IIA Pamekasan setelah upacara HUT RI di Pendopo Ronggosukowati. Acara turut dihadiri Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, Kalapas Pamekasan, serta unsur Forkopimda setempat.

“Remisi bukan hanya bentuk keringanan hukuman, tetapi juga motivasi bagi warga binaan agar terus berbuat baik, menaati aturan, serta berusaha memperbaiki diri. Semoga setelah kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan,” ujar Bupati Kholilurrahman.

BACA JUGA:  DPR RI Dorong Transparansi Dana Haji, Hj. Ansari Sosialisasikan Pengawasan BPKH

Ia menegaskan, pemberian remisi dilakukan selektif sesuai ketentuan. Warga binaan yang masih menjalani register F, dalam proses usulan sebelumnya, menjalani hukuman subsider, atau terkena pencabutan pembebasan bersyarat, tidak termasuk penerima remisi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi menjalani pembinaan dengan tertib dan siap kembali berperan di masyarakat.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *