Heboh Isu Gaji Anggota DPR Naik Rp 3 Juta Per Hari, Ketua DPR Membantah

  • Bagikan
Heboh Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta Per Hari, Ketua DPR Membantah
Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani.

JAKARTA, sekitarjatim.com – Jagat media sosial digemparkan dengan kabar kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Rp 3 juta per hari. Informasi tersebut menuai kritik tajam dari warganet dan memicu perdebatan soal transparansi pendapatan pejabat negara.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji pokok anggota DPR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima sejumlah tunjangan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Mengacu aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR saat ini adalah:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000
BACA JUGA:  Lepas 1.300 CJH, Pj Bupati Pamekasan Ingatkan untuk Khusyuk Melaksanakan Rukun Islam ke-5

Selain itu, terdapat berbagai tunjangan, antara lain tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen per anak (maksimal dua anak), tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPh, uang sidang, serta tunjangan komunikasi dan kehormatan. Jika dijumlahkan, pendapatan anggota DPR dapat mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan, belum termasuk fasilitas perjalanan dinas dan bantuan rumah.

Sebagai perbandingan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tertinggi berada di DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761, sementara terendah di Jawa Tengah, yakni Rp 2.169.349. Angka ini jauh di bawah total pendapatan anggota DPR.

BACA JUGA:  Eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop ChromeOS

Isu kenaikan gaji hingga Rp 3 juta per hari pun dibantah oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menegaskan tidak ada penambahan gaji pokok, melainkan adanya kompensasi perumahan bagi anggota DPR karena fasilitas rumah jabatan sudah tidak diberikan negara.

“Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya kompensasi uang rumah karena rumah jabatan dikembalikan ke pemerintah,” ujar Puan, Senin (18/8/2025).

Dengan klarifikasi ini, kabar kenaikan gaji DPR sebesar Rp 3 juta per hari dipastikan tidak benar.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *