Eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop ChromeOS

  • Bagikan
Eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop ChromeOS
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan.

JAKARTA, sekitarjatim.com Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Jurist Tan diketahui pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri saat Nadiem Makarim memimpin Kemendikbudristek. Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa keterlibatannya dalam proyek ini telah dimulai bahkan sebelum Nadiem secara resmi masuk kabinet pada Oktober 2019.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, pada Agustus 2019, Jurist bersama Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (juga staf khusus) membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”. Grup tersebut digunakan untuk membahas rencana program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS.

Setelah Nadiem dilantik menjadi menteri, Jurist disebut mewakili dirinya dalam sejumlah pertemuan dengan pihak eksternal, termasuk dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), guna membahas teknis pengadaan perangkat ChromeOS.

Jurist juga dikaitkan dengan pertemuan bersama pihak Google untuk membicarakan skema investasi bersama (co-investment) sebesar 30 persen, yang ditawarkan dalam proyek pengadaan tersebut. Informasi teknis ini disebutnya kemudian disampaikan dalam rapat-rapat internal kementerian, termasuk pertemuan pada 6 Mei 2020 yang dipimpin langsung oleh Menteri Nadiem.

BACA JUGA:  Kapal Pengangkut Beras Bantuan Kandas di Perairan Sumenep, Polisi dan TNI Lakukan Evakuasi

Dalam kesempatan itu, menurut Kejagung, Nadiem disebut memberikan instruksi agar pengadaan perangkat TIK untuk tahun 2020–2022 menggunakan sistem operasi ChromeOS, meski saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

Diduga Lakukan Intervensi Pengadaan

Kejagung juga menyoroti dugaan intervensi Jurist dalam pelaksanaan proyek, termasuk permintaannya kepada sejumlah pejabat untuk mengadakan perangkat ChromeOS. Selain Fiona Handayani, Jurist diduga mengarahkan permintaan tersebut kepada Ibrahim Arief (IBAM), serta dua pejabat struktural: Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar, dan Mulatsyah (MUL), Direktur SMP, pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.

Meski menjabat sebagai staf khusus yang tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang/jasa, Jurist disebut turut aktif mendorong pelaksanaan proyek ini. SW dan MUL telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan oleh Kejaksaan.

BACA JUGA:  KGMA 2025 Umumkan Deretan Presenter dan MC, Digelar Dua Hari di Incheon

Jurist juga diketahui sempat ditugaskan sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek melalui kontrak kerja bersama PSPK. Dalam perannya, ia membantu proses teknis pengadaan, yang diduga turut menyalahi prosedur.

Masuk DPO, Keberadaan Jurist di Luar Negeri

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa malam (16/7/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut Jurist Tan tidak berada di Indonesia dan telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil berulang kali, namun hingga saat ini belum hadir. Kami telah memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Abdul Qohar.

Kejaksaan menyatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk interpol dan lembaga terkait lainnya, untuk memulangkan Jurist ke Indonesia guna menjalani proses hukum.

Sementara itu, dua tersangka lain yakni MUL dan SW telah ditahan di rumah tahanan Kejagung, sedangkan tersangka Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *