JAKARTA, sekitarjatim.com – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).
Keputusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025). Ketua majelis sidang menyatakan Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela usai kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas korban pada Kamis malam (28/8/2025).
“Menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers usai sidang.
Selain pemecatan, Cosmas juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. Ia menjadi satu dari tujuh anggota Polri yang dinyatakan terlibat dalam insiden tersebut.
Dalam persidangan, Cosmas terlihat menangis ketika membacakan pembelaannya. Dengan seragam Brimob dan baret biru, ia menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri, rekan sejawat, serta keluarga korban.
“Demi Tuhan, tidak ada niat saya membuat orang celaka. Saya baru mengetahui korban meninggal setelah melihat video viral di media sosial,” ucapnya dengan suara bergetar.
Sidang KKEP menyebutkan, meski bukan pengemudi rantis, Cosmas duduk di sisi kiri kursi depan kendaraan saat peristiwa terjadi. Majelis menilai kehadirannya tetap memiliki tanggung jawab dalam kejadian yang berujung hilangnya nyawa korban.(*/ril)