BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu, Berikut Besaran Gaji 2025

  • Bagikan
BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu, Berikut Besaran Gaji 2025

JAKARTA, sekitarjatim.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pengisian dokumen bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, yang disampaikan pada Jumat (12/9).

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta yang masih menyelesaikan administrasi. “Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Prof. Zudan.

BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu, Berikut Besaran Gaji 2025 - Sekitar Jatim
BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu, Berikut Besaran Gaji 2025 - Sekitar Jatim
BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu, Berikut Besaran Gaji 2025 - Sekitar Jatim
BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu, Berikut Besaran Gaji 2025 - Sekitar Jatim
BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu, Berikut Besaran Gaji 2025 - Sekitar Jatim
BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu, Berikut Besaran Gaji 2025 - Sekitar Jatim

BKN menetapkan perubahan jadwal sebagai berikut:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sebelumnya berakhir 20 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang semula ditutup 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 25 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai jadwal awal, yakni hingga 30 September 2025.
BACA JUGA:  Kurir JNT di Pamekasan Dianiaya Customer Usai Antar Paket COD, Uang Pembayaran Sempat Dirampas

Selain perpanjangan jadwal, BKN juga memberikan kemudahan terkait dokumen pendukung. Calon PPPK diperbolehkan menyerahkan surat keterangan pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu, sementara dokumen SKCK asli dapat dilengkapi setelah NI ditetapkan.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengikuti upah minimum provinsi (UMP) di wilayah penempatan. Besaran gaji tidak dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan dihitung sesuai jam kerja dan kebutuhan instansi.

Sebagai contoh, berikut UMP 2025 di beberapa wilayah:

BACA JUGA:  Pengumuman Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Ditunda, Publik Menunggu Kepastian
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760
  • Jawa Timur: Rp 2.305.984
  • Bali: Rp 2.996.560
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Papua: Rp 4.285.848

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu berhak atas tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi, seperti tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), transportasi, fasilitas kerja, serta perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Untuk pemerintah daerah, pembayaran gaji dan tunjangan menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Program PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Kebijakan ini diharapkan membantu pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor publik sekaligus memberi kepastian penghasilan bagi pegawai non-ASN.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *