Kurir JNT di Pamekasan Dianiaya Customer Usai Antar Paket COD, Uang Pembayaran Sempat Dirampas

  • Bagikan
Kurir JNT di Pamekasan Dianiaya Customer Usai Antar Paket COD
Irwan(kurir JNT), Istri Arif, Arif (pelaku penganiayaan).

PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Seorang kurir jasa ekspedisi JNT Express, Irwan Siskiyanto, menjadi korban penganiayaan oleh pelanggan usai mengantarkan paket metode pembayaran Cash On Delivery (COD) di wilayah Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Ahad (30/6/2025).

Peristiwa tersebut terjadi saat Irwan mengirimkan paket berupa telepon genggam ke alamat penerima atas nama Arif alias Ayik, di Gedung Pramuka, Jalan Teja Sekar Putih. Paket diketahui merupakan pembelian online melalui platform TikTok yang dibayar secara tunai saat barang diterima.

Setibanya di lokasi, Irwan diterima oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Arif dan membenarkan bahwa barang yang diterima adalah milik suaminya. Namun setelah membuka paket, perempuan tersebut tampak kecewa karena isi barang dianggap tidak sesuai dengan pesanan, lalu menghubungi suaminya.

BACA JUGA:  HAMD Public Speaking dan BEM FKIP UNISMA Gelar Seminar, Dorong Mahasiswa Berani Bicara dan Berdampak

Belum sempat Irwan memberikan penjelasan prosedur pengembalian barang, pelaku tiba di lokasi dan langsung menyerang. Arif dilaporkan mencekik korban dan merampas uang pembayaran yang sebelumnya diserahkan oleh istrinya kepada Irwan.

“Saya sudah mencoba menjelaskan prosedur pengembalian, tapi dia langsung marah, mencekik saya sampai sulit bernapas dan bahkan uang pembayaran dirampas,” ujar Irwan saat memberikan keterangan.

Akibat kekerasan tersebut, Irwan mengalami luka hingga mengeluarkan darah dari mulutnya. Ia langsung didampingi manajer JNT tempatnya bekerja untuk melapor ke Polres Pamekasan. Laporan resmi teregister dengan Nomor: LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 Juni 2025.

BACA JUGA:  100 Kades dan Fasilitator di Sumenep Dipanggil Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Program BSPS

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha kini terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap pekerja lapangan yang bekerja dalam sistem pembayaran COD. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyampaikan komplain atau keluhan melalui jalur resmi kepada platform e-commerce maupun pihak ekspedisi terkait.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *