Teras EsJe – Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momen penting untuk melakukan evaluasi terhadap arah dan kualitas penyelenggaraan negara dalam kerangka hukum tata negara Indonesia. Sejak dilantik pada Oktober 2024, pemerintahan ini memikul ekspektasi besar untuk menghadirkan stabilitas politik, mempercepat pembangunan, dan memperkuat kedaulatan hukum. Namun dalam praktiknya, perjalanan pemerintahan ini menunjukkan dinamika yang kompleks antara upaya konsolidasi kekuasaan dan tuntutan reformasi hukum yang berkeadilan. Dalam konteks ini, menunjukkan refleksi atas kinerja satu tahun tidak dapat dilepaskan dari dimensi yuridis, politik hukum, dan etika penyelenggaraan negara.
Dari perspektif hukum tata negara, tahun pertama pemerintahan Prabowo menegaskan kecenderungan kuat menuju sentralisasi kekuasaan eksekutif. Hal ini tampak dari sejumlah kebijakan strategis yang dikeluarkan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) maupun instrumen hukum lainnya yang di satu sisi dimaksudkan untuk mempercepat respons kebijakan. Namun di sisi lain memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan presiden dalam kerangka prinsip checks and balances. Praktik legislasi melalui jalur eksekutif tanpa pengawasan parlementer yang memadai maka akan berpotensi menimbulkan executive heavy government yang bertentangan dengan semangat demokrasi konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dalam konteks politik hukum, Prabowo menampilkan orientasi yang cenderung pragmatis. Pergeseran arah kebijakan hukum terlihat dari prioritas pembangunan yang menekankan pada penguatan ekonomi dan keamanan nasional, namun masih kurang menonjol dalam reformasi kelembagaan hukum dan penegakan keadilan. Walaupun pemerintah terus menekankan komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan perbaikan birokrasi tapi efektivitasnya masih menghadapi tantangan. Terbitnya beberapa regulasi yang mengandung potensi conflict of interest memperlihatkan bahwa pembentukan hukum masih kerap dijadikan instrumen politik untuk memperkuat legitimasi kekuasaan, bukan semata-mata untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi rakyat.
Salah satu isu yang sangat menonjol dalam satu tahun pemerintahan ini adalah dinamika reshuffle kabinet. Dalam kurun waktu satu tahun, tercatat beberapa kali pergantian menteri yang melibatkan tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang politik dan profesional. Dari kacamata hukum tata negara, reshuffle merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UUD 1945. Namun, penggunaan hak prerogatif ini harus tetap berlandaskan pada prinsip good governance dan akuntabilitas publik. Bila perombakan kabinet lebih didorong oleh kompromi politik dan pembagian kekuasaan antar elit, maka hal tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa hukum dan tata kelola pemerintahan tunduk pada logika kekuasaan, bukan pada prinsip meritokrasi berdasarkan konstitusi.
Kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) juga menjadi instrumen penting dalam menilai arah politik hukum pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, proyek ini menunjukkan tekad pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan simbol kemandirian nasional. Namun di sisi lain, masih terdapat persoalan hukum terkait transparansi penganggaran dan mekanisme pembebasan lahan serta akuntabilitas otorita IKN sebagai entitas hukum yang memiliki kewenangan besar namun minim kontrol publik. Dalam perspektif hukum administrasi negara, situasi ini menimbulkan tantangan serius terhadap prinsip rule of law, sebab terdapat potensi tumpang tindih antara kewenangan pusat dan daerah yang dapat mengganggu tertib hukum pemerintahan.
Dari segi hubungan antar-lembaga negara, tahun pertama pemerintahan Prabowo menunjukkan pola relasi yang relatif harmonis terutama antara presiden dan parlemen. Koalisi besar yang menopang pemerintah memberi stabilitas politik jangka pendek, namun juga menimbulkan kekhawatiran terhadap lemahnya fungsi pengawasan legislatif. Dalam sistem presidensial yang ideal keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif merupakan elemen vital untuk menjaga prinsip konstitusionalisme. Jika parlemen lebih berperan sebagai rubber stamp bagi kebijakan pemerintah, maka pengawasan publik terhadap pelaksanaan hukum dan kebijakan akan menjadi semakin redup.
Dari aspek hukum ekonomi dan sosial, pemerintah berupaya melakukan deregulasi untuk mendorong iklim investasi dan efisiensi birokrasi. Namun langkah ini sering kali berbenturan dengan prinsip perlindungan terhadap hak-hak buruh, lingkungan, dan masyarakat adat. Pengalaman dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi sejumlah regulasi turunan menunjukkan bahwa upaya simplifikasi hukum tidak boleh mengorbankan substansi keadilan sosial. Politik hukum pembangunan harus berorientasi pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak warga negara.
Satu tahun pemerintahan Prabowo juga memperlihatkan upaya untuk memperkuat peran hukum dalam menjaga stabilitas nasional, terutama melalui peningkatan peran aparat penegak hukum dalam penanganan isu-isu keamanan, siber, dan disinformasi. Namun pendekatan keamanan yang terlalu dominan dikhawatirkan menggeser fungsi hukum dari instrumen keadilan menjadi instrumen kontrol sosial. Dalam negara hukum (rechtsstaat), penegakan hukum harus dilandasi prinsip proporsionalitas dan due process of law, bukan sekadar pembenaran atas tindakan pemerintah demi stabilitas.
Secara umum, dapat disimpulkan bahwa satu tahun pemerintahan Prabowo mencerminkan fase konsolidasi kekuasaan yang berorientasi pada stabilitas politik dan pembangunan ekonomi, namun belum sepenuhnya menunjukkan terobosan dalam reformasi hukum yang substantif. Pemerintahan ini berhasil menjaga kesinambungan kebijakan strategis tapi menghadapi tantangan besar dalam memastikan agar hukum tetap menjadi panglima bukan alat legitimasi politik. Dalam konteks hukum tata negara tantangan utama ke depan adalah bagaimana pemerintah dapat menyeimbangkan antara efektivitas pemerintahan dan supremasi hukum.
Dalam kerangka normatif, evaluasi satu tahun pemerintahan ini hendaknya menjadi pengingat bahwa keberhasilan suatu rezim tidak hanya diukur dari pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi, melainkan juga dari sejauh mana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, lembaga negara berjalan sesuai fungsi konstitusionalnya, dan rakyat memperoleh jaminan atas hak-hak hukumnya. Pemerintahan yang kuat tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan keterbukaan. Karena pada akhirnya, legitimasi kekuasaan tertinggi bukan berasal dari kekuatan politik tapi melainkan dari kepercayaan publik terhadap tegaknya hukum dan keadilan.(*)






