JAKARTA, sekitarjatim.com – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ketentuan pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun kritik terhadap pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Edward saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, terkait Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Edward, pasal tersebut harus dibaca secara utuh bersama dengan bagian penjelasannya. Ia menekankan bahwa aturan tersebut secara tegas membedakan antara kritik dengan perbuatan yang bersifat menista atau memfitnah.
“Dalam penjelasan Pasal 218 disebutkan dengan jelas bahwa ketentuan ini sama sekali tidak ditujukan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi dan berekspresi, termasuk kritik,” ujar Edward.
Ia menjelaskan, yang dilarang dalam Pasal 218 KUHP adalah tindakan menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam bentuk penghinaan, fitnah, atau penistaan. Sementara kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak termasuk perbuatan yang dapat dipidana.
“Menista itu adalah menghujat atau memfitnah. Memfitnah di mana pun di dunia ini merupakan tindak pidana. Itu yang dibedakan dengan kritik,” katanya.
Edward menambahkan, dalam penjelasan Pasal 218 KUHP juga ditegaskan bahwa tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana. Salah satu bentuk kepentingan umum yang dijamin adalah penyampaian pendapat melalui aksi unjuk rasa.
“Jika dibaca secara menyeluruh, pasal ini jelas memisahkan antara penghinaan dalam bentuk penistaan atau fitnah dengan kritik yang dilindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edward menjelaskan alasan pemerintah tetap mempertahankan pasal khusus mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, meskipun terdapat pasal penghinaan umum dalam KUHP.
Ia mencontohkan pengaturan tindak pidana makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang tetap diatur secara khusus, meski terdapat ketentuan pidana pembunuhan secara umum.
“Ini menunjukkan bahwa pengaturan khusus bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengakuan terhadap kedudukan Presiden dan Wakil Presiden sebagai primus inter pares, yakni yang utama di antara yang sederajat,” kata Edward.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, ketentuan dalam KUHP tersebut baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni mulai 2 Januari 2026.
Pasal 218 KUHP mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, dalam ayat berikutnya ditegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk sebagai tindak pidana. Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan bahwa hak berekspresi dan berdemokrasi, termasuk melalui unjuk rasa, tetap dilindungi.(*/fir)






