TRENGGALEK, sekitarjatim.com – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat yang memangkas penyaluran Dana Desa secara signifikan. Pemangkasan tersebut dinilai menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.
Ketua AKD Trenggalek, Puryono, mengatakan rata-rata pagu Dana Desa yang sebelumnya mencapai sekitar Rp1 miliar per desa per tahun kini hanya dapat dicairkan sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta. Kondisi itu terjadi setelah adanya pengalihan sebagian besar Dana Desa untuk program pemerintah pusat.
“Pada 2025, hampir semua desa di Trenggalek hanya bisa mencairkan Dana Desa dua termin. Selebihnya dipotong dan dialihkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih,” kata Puryono, Kamis (1/1/2026).
Menurut dia, pemangkasan Dana Desa dilakukan secara nasional guna mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), termasuk pembangunan gerai dan penguatan produk koperasi. Program tersebut menggunakan skema pinjaman permodalan desa dengan nilai berkisar antara Rp500 juta hingga Rp3 miliar, dengan tenor angsuran hingga enam tahun.
Puryono menegaskan, pemerintah desa pada dasarnya tidak menolak program KDMP. Namun, desa juga memiliki kewajiban menjalankan program prioritas yang telah disepakati bersama masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Desa mendukung KDMP, tetapi hasil Musdes juga harus menjadi prioritas. Faktanya, banyak program desa yang akhirnya tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sisa Dana Desa yang tersedia saat ini sebagian besar terserap untuk membiayai program mandatori dari pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta operasional posyandu. Akibatnya, hampir tidak ada alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa.
“Dengan Dana Desa hanya Rp200 juta sampai Rp300 juta, praktis tidak ada ruang untuk pembangunan fisik di desa,” kata Puryono.
AKD Trenggalek juga mencatat, pada 2025 terdapat 41 desa yang telah lebih dulu menjalankan program pembangunan sebelum kebijakan pemangkasan diterapkan. Pemotongan Dana Desa di tengah pelaksanaan program tersebut menyebabkan sejumlah desa mengalami kesulitan keuangan, bahkan terjerat utang.
“Dana dipotong ketika program sudah berjalan. Sementara Pendapatan Asli Desa tidak mungkin mencukupi untuk menutup kewajiban yang sudah terlanjur,” ujarnya.
Puryono memastikan, jika kebijakan pemangkasan Dana Desa terus diberlakukan, maka banyak program yang telah disepakati dalam Musdes berpotensi tidak dapat direalisasikan.
AKD Trenggalek berharap pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan tersebut dan mengembalikan alokasi Dana Desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami berharap Dana Desa dikembalikan sesuai undang-undang dan tidak dipotong untuk program lain, karena dampaknya sangat merugikan desa,” kata Puryono.(mi/gi’)






