DPR: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Sistem Hukum Indonesia Masuki Era Baru

  • Bagikan
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Sistem Hukum Indonesia Masuki Era Baru

JAKARTA, sekitarjatim.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pemberlakuan dua undang-undang tersebut menandai babak baru dalam sistem hukum nasional setelah melalui proses panjang sejak era Reformasi.

“Setelah 29 tahun Reformasi, Indonesia akhirnya mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda dan KUHAP yang lahir pada masa Orde Baru,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.

Ia menyampaikan Komisi III DPR RI menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru dengan penuh apresiasi. Menurutnya, kedua regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan menghadirkan keadilan yang lebih seimbang bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Membuat Bising, 11 Motor Knalpot Brong di Desa Pandan Diamankan Polres Pamekasan

Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP yang baru tidak lagi diposisikan sebagai instrumen kekuasaan, melainkan sebagai sarana hukum bagi warga negara untuk memperoleh keadilan.

“Dua undang-undang ini bukan lagi aparatus represif, tetapi menjadi alat bagi rakyat dalam mencari keadilan,” ujarnya.

Ia mengakui pembaruan hukum pidana idealnya dilakukan pada awal masa Reformasi. Namun, berbagai kendala politik dan teknis menyebabkan proses legislasi baru dapat diselesaikan dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:  Bupati Pamekasan Lantik Pejabat Pemkab yang Baru di Pasar Kolpajung

Komisi III DPR RI pada 2025 telah merampungkan revisi Undang-Undang KUHAP sebagai tahapan penting untuk mengimplementasikan KUHP yang disahkan pada 2023 dan mulai diundangkan pada 2 Januari 2026.

Selain itu, DPR bersama pemerintah juga menyelesaikan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana sebagai regulasi transisi guna menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dengan KUHP dan KUHAP yang baru.

Pemberlakuan dua produk legislasi tersebut diharapkan memperkuat sistem peradilan pidana nasional serta memberikan kepastian hukum yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.(*/fir)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *