JAKARTA, sekitarjatim.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru Nomor 20 Tahun 2025. Ia menilai terdapat potensi celah penyalahgunaan hukum, khususnya dalam mekanisme keadilan restoratif dan plea bargain.
Peringatan tersebut disampaikan Mahfud melalui pernyataan dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, @Mahfud MD Official, Sabtu (3/1/2026).
“Kita harus sangat hati-hati. Jangan sampai terjadi jual-beli perkara dalam praktik plea bargaining maupun restorative justice. Ini menyangkut hukum, dan hukum adalah urusan negara,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, kedua mekanisme tersebut sejatinya bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif dan efisien. Namun, tanpa pengawasan ketat dan integritas aparat, penerapannya berisiko disalahgunakan menjadi komoditas hukum.
Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana di luar jalur pemidanaan dengan syarat dan batas tertentu. Dalam pendekatan ini, pelaku dan korban didorong untuk mencapai kesepakatan damai, yang kemudian disahkan oleh aparat penegak hukum.
“Penyelesaian bisa dilakukan di tingkat kepolisian, kejaksaan, atau bahkan di pengadilan, tetapi tetap harus dalam koridor hukum,” ujarnya.
Dalam KUHAP baru, keadilan restoratif diatur dalam Pasal 1 angka 21 sebagai pendekatan penanganan perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya untuk memulihkan keadaan seperti semula. Mekanisme ini juga menjadi kewenangan penyidik dan jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 65 KUHAP.
Sementara itu, Pasal 79 KUHAP mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam penerapan keadilan restoratif, antara lain adanya permintaan dan pemberian maaf dari korban, pengembalian barang, pembayaran ganti rugi, hingga perbaikan kerusakan akibat tindak pidana.
Selain keadilan restoratif, Mahfud juga menyoroti penerapan plea bargain atau kesepakatan pengakuan bersalah. Ia menjelaskan, mekanisme ini memungkinkan tersangka atau terdakwa mengakui perbuatannya dan bekerja sama dengan penegak hukum dengan imbalan keringanan hukuman.
“Tersangka atau terdakwa mengaku salah, lalu bernegosiasi dengan jaksa mengenai bentuk dan besaran hukuman, yang selanjutnya disahkan oleh hakim,” kata Mahfud.
Dalam KUHAP baru, plea bargain dipadankan dengan istilah “pengakuan bersalah” sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16. Skema ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mendorong keterbukaan terdakwa dalam proses hukum.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, mekanisme tersebut berpotensi membuka ruang negosiasi hukum yang tidak sehat dan merusak rasa keadilan di masyarakat.
“Oleh karena itu, integritas aparat penegak hukum menjadi kunci agar pembaruan hukum acara pidana ini tidak menyimpang dari tujuan awalnya,” ujarnya.(*/fir)






