Polres Pamekasan Jemput Paksa Direktur CV Dzarrin Putra Utama Terkait Dugaan Perusakan Lahan

  • Bagikan
Polres Pamekasan Jemput Paksa Direktur CV Dzarrin Putra Utama Terkait Dugaan Perusakan Lahan

PAMEKASAN, sekitarjatim.com — Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Pamekasan menjemput paksa Direktur CV Dzarrin Putra Utama berinisial M di sebuah perumahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Penjemputan dilakukan setelah M dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan perusakan lahan dan pohon milik warga di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, Timsus bergerak ke Gresik setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Tim yang sudah dibentuk berhasil menjemput paksa yang bersangkutan,” terang Yoyok.

M kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan. Yoyok mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan posisi M sebagai direktur perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan kontrak proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan.

BACA JUGA:  TikTok Shop PHK Ratusan Karyawan di Indonesia, Efek Merger dengan Tokopedia

“Yang bersangkutan kami bawa dari Gresik karena dua kali mangkir pemanggilan sebagai saksi tanpa alasan yang jelas,” kata Yoyok.

Meski dilakukan penjemputan paksa, Yoyok menegaskan bahwa M masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Status dari yang bersangkutan direktur ini adalah sebagai saksi, sekali lagi bukan sebagai tersangka,” tegas Yoyok.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga Desa Bulangan Barat terkait dugaan perusakan lahan dan sejumlah pohon milik mereka. Dugaan perusakan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.

Penyidik masih mendalami rangkaian pelaksanaan proyek serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara. Sejumlah pihak lain juga dijadwalkan diperiksa, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak Dinas PUPR, dan sekretaris perusahaan.

BACA JUGA:  Menjelang Idul Adha, RPH Bangkalan Perketat Aktivitas Penyembelihan Hewan

Setelah seluruh keterangan dan alat bukti dikumpulkan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, pihak pelapor menyatakan mendukung langkah Polres Pamekasan dalam mengusut laporan tersebut.

“Kami mendukung langkah Polres Pamekasan. Harapan kami kasus ini terus diungkap sampai tuntas dan siapa pun yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” ujar pihak pelapor.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih mendalami dugaan perusakan lahan dan pohon tersebut serta menelusuri keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *