Disbudpar Jatim Cabut Gelar Wakil I Raka Jatim Tio Ferdian, Wajib Kembalikan Atribut dan Hadiah

  • Bagikan
Disbudpar Jatim Cabut Gelar Wakil I Raka Jatim Tio Ferdian, Wajib Kembalikan Atribut dan Hadiah

SURABAYA, sekitarjatim.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya mencabut status Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Tio dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik. Selain kehilangan statusnya sebagai Wakil I Raka Jatim, Tio diwajibkan mengembalikan seluruh atribut dan hadiah yang telah diterimanya selama mengikuti ajang tersebut.

Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari mengatakan pencabutan status tersebut telah diputuskan dalam rapat pembahasan pelanggaran kode etik yang digelar di UPT Taman Budaya Jawa Timur, Kota Surabaya, Selasa (11/8/2026).

“Mencabut status Saudara Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026, sehingga yang bersangkutan dibebas tugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026,” kata Evy dikutip detikjatim, Rabu (12/8).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Disbudpar Jatim Nomor: 500.13.4.1/Tanggal 11 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, Tio juga diwajibkan menyerahkan kembali seluruh atribut yang sebelumnya diberikan kepadanya, termasuk selempang, piala dan piagam. Pengembalian juga berlaku untuk hadiah berupa uang tunai, produk maupun voucher.

BACA JUGA:  Bupati Pamekasan Titipkan Tiga Pesan untuk Peserta Defile Drumband HUT RI ke-78

“Bahwa Saudara Tio Ferdian Rahmana diwajibkan mengembalikan seluruh atribut (selempang, piala dan piagam) dan hadiah (uang tunai, produk dan voucher) yang telah diterimakan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur,” jelas Evy.

Disbudpar Jatim memastikan posisi Wakil I Raka Jawa Timur 2026 tidak akan diberikan kepada peserta lain setelah status Tio dicabut.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap konsekuensi pelanggaran kode etik, maka tidak akan dilakukan penunjukkan pengganti gelar Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026,” tambahnya.

Dengan keputusan tersebut, Tio tidak lagi memiliki hak maupun kewajiban sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026.

Berdasarkan data Disbudpar Jatim, Wakil I Raka dan Raki Jatim 2026 masing-masing memperoleh uang tunai Rp7,5 juta dari Gubernur Jawa Timur.

Selain uang pembinaan, Tio juga menerima sejumlah hadiah dari sponsor yang mendukung penyelenggaraan Raka Raki Jawa Timur 2026.

Hadiah tersebut antara lain beasiswa program S1/S2 sebesar 75 persen dari Institut Asia Malang, kain batik dari Lanang Wadon, bingkisan produk dari Starinc, serta goodie bag dari Jamu Iboe dan Surabaya Patata.

BACA JUGA:  Anggaran Normalisasi Sungai Meningkat, PUPR Pamekasan Harapkan Tidak Ada Refocusing Anggaran

Tio juga mendapatkan uang pembinaan dan diskon potongan umrah dari Madani Tour (PT Madani Prabu Jaya), tiket Adventure & Meals Enchanting Forest dari The Grand Taman Safari Prigen, produk Finna Food, serta layanan perawatan dari Kahv, MSGIow dan DYC Skincare.

Hadiah lainnya berupa voucher menginap di Mercure Hotel Grand Miraman Surabaya, bingkisan dari Bank Jatim, buket bunga dari Flower Bloomy, program pengembangan diri dari Universitas Ciputra Surabaya, serta voucher tiket Jatim Park.

Rapat pembahasan pelanggaran kode etik tersebut dihadiri perwakilan Disbudpar Jatim, Disbudporapar Kota Surabaya, Dewan Juri Grand Final Raka Raki 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, serta psikolog.

Keputusan pencabutan status Tio tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya menjadi perhatian publik.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *