Trulli

Anak 10 Tahun Asal Pademawu Tewas di Tangan Ibu Kandung, Polisi Amankan Pelaku

  • Bagikan
Anak 10 Tahun Asal Pademawu Tewas di Tangan Ibu Kandung, Polisi Amankan Pelaku

PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengamankan seorang perempuan berinisial DA (31), yang diduga melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya, TD (10), di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (17/8/2026).

DA diamankan oleh petugas gabungan Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Pamekasan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di lokasi tersebut.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, korban merupakan anak perempuan berusia 10 tahun, sedangkan terduga pelaku adalah ibu kandung korban.

“Memang benar, pada Senin (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Pamekasan langsung mendatangi TKP setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan pembunuhan di Desa Pademawu Barat. Korban meninggal dunia merupakan anak perempuan berusia 10 tahun, dan terduga pelaku adalah ibu kandungnya sendiri,” ungkap IPDA Yoni Evan Pratama.

BACA JUGA:  Kapolda Jatim Bersama Rombongan Lakukan Kunker untuk Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada di Pamekasan

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku menyuruh ibu kandungnya yang merupakan nenek korban pergi membeli makanan bersama dua anaknya yang lain.

Setelah rumah dalam keadaan sepi dan hanya terdapat terduga pelaku bersama korban, dugaan penganiayaan kemudian terjadi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, nenek korban kembali dan mendapati korban tergeletak di teras depan rumah dalam kondisi bersimbah darah. Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Pademawu sebelum dirujuk ke RSUD Pamekasan. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

“Saat nenek korban kembali ke rumah usai membawa korban ke fasilitas medis, rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Warga bersama pihak kepolisian lantas mendobrak pintu dan mendapati terduga pelaku berada di dalam rumah masih memegang sebilah pisau. Pelaku langsung berhasil disergap dan diamankan,” jelas Kasihumas.

BACA JUGA:  Stop Pelecehan Seksual, Kopri PMII Komunis Malang Berikan Penyuluhan

Dari keterangan keluarga dan sejumlah saksi di lokasi kejadian, terduga pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa. Kondisinya disebut sempat membaik, namun dilaporkan kembali kambuh dalam empat hari terakhir.

Saat kejadian, terduga pelaku juga masih dalam masa mengonsumsi obat penenang atau obat untuk gangguan kejiwaan.

” saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sebilah senjata tajam telah kami amankan di Mapolres Pamekasan. Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk berkoordinasi dengan tim medis/psikiater untuk melakukan observasi resmi terkait kondisi kejiwaan terduga pelaku,” tutup IPDA Yoni Evan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *