PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Sebanyak 484 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dan dihadiri Bupati Pamekasan Kholilurrahman, Wakil Bupati Pamekasan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, pejabat struktural serta jajaran pegawai.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan terkait kondisi lapas, termasuk jumlah warga binaan dan penerima remisi. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus 2026.
Bupati Pamekasan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan.
Dalam sambutannya, Kholilurrahman mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Saya berharap kesempatan ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” jelasnya.
Setelah pemberian remisi, Kholilurrahman bersama Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan dan jajaran Forkopimda meninjau sejumlah layanan serta program pembinaan yang tersedia di dalam lapas.
Beberapa fasilitas yang ditinjau antara lain layanan video call untuk mendukung komunikasi warga binaan dengan keluarga serta program pembinaan kemandirian berupa peternakan ayam petelur.
Kholilurrahman mengapresiasi program pembinaan yang dikembangkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Menurutnya, kegiatan yang bersifat produktif penting untuk membekali warga binaan dengan keterampilan sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan mengatakan remisi diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, menjaga ketertiban, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan. Pembinaan yang kami laksanakan tidak hanya berorientasi pada masa selama berada di dalam lapas, tetapi juga pada kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat,” ungkap Kalapas.
Kegiatan kemudian ditutup dengan ramah tamah bersama Bupati Pamekasan, jajaran Forkopimda dan keluarga besar Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 tersebut berlangsung tertib dan lancar. Remisi diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perubahan positif, mengikuti pembinaan secara konsisten, serta mempersiapkan diri menjalani kehidupan setelah kembali ke masyarakat.(*)






