DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Dasco Siap Mundur Jika Meleset

  • Bagikan
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Dasco Siap Mundur Jika Meleset

JAKARTA, SekitarJatim.com — Pimpinan DPR RI memasang target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mundur apabila komitmen tersebut tidak dapat dipenuhi.

Kesepakatan itu muncul saat pimpinan DPR menerima perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani Dasco dan disaksikan langsung perwakilan AMPB, salah satunya Supriyono alias Mas Botok. Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.

Dokumen kesepakatan kemudian ditunjukkan pimpinan DPR bersama perwakilan AMPB. Salah satu poinnya memuat tanggung jawab pimpinan DPR apabila pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai tenggat yang telah disepakati.

BACA JUGA:  HAMD Festival 2025 Hadirkan Duta Wicara Baru dari Jawa Timur

Dasco menyatakan tidak keberatan memenuhi tuntutan AMPB yang meminta dirinya mundur apabila RUU tersebut gagal diselesaikan pada 15 Desember 2026. Ia menyebut pimpinan DPR telah memiliki komitmen untuk menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.

“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.

Tak hanya menyepakati tenggat penyelesaian, DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat memberikan masukan selama proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

Dasco mengatakan salinan berita acara paripurna akan diberikan kepada perwakilan AMPB sebagai pegangan atas komitmen yang telah disampaikan DPR kepada publik.

AMPB juga dipersilakan kembali menyampaikan usulan yang dinilai perlu diakomodasi dalam substansi rancangan undang-undang tersebut.

“Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” katanya.

BACA JUGA:  Kapolres Pamekasan Tekankan 7 Poin Dalam Menjaga Ketertiban Pemilu 2024

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta proses penyusunan RUU Perampasan Aset dikawal bersama. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kegelisahan masyarakat, terutama berkaitan dengan persoalan pemberantasan korupsi.

Saan juga menyinggung komitmen pemerintah dalam mendorong penyelesaian regulasi tersebut. Karena itu, ia menilai pengawalan terhadap proses pembahasan tidak hanya menjadi tanggung jawab DPR dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan perhatian publik.

“Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” kata Saan.

Dengan kesepakatan tersebut, DPR memiliki waktu hingga 15 Desember 2026 untuk memenuhi target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagaimana komitmen yang disampaikan kepada perwakilan AMPB.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *