DPO Kasus Dugaan Investasi Bodong, Pemilik Warung Seblak Moms Iphiie Ditangkap di Bojonegoro

  • Bagikan
DPO Kasus Dugaan Investasi Bodong, Pemilik Warung Seblak Moms Iphiie Ditangkap di Bojonegoro

PAMEKASAN, sekitarjatim.com – EDS, pemilik warung seblak Moms Iphiie di Pamekasan, ditangkap tim khusus (Timsus) Satreskrim Polres Pamekasan di tempat persembunyiannya di Bojonegoro, Sabtu (10/10/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah EDS ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan investasi bodong.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan dirinya memimpin langsung tim khusus yang dibentuk untuk memburu EDS hingga akhirnya tersangka ditemukan di Bojonegoro.

“Kami membentuk Timsus dan saya pimpin langsung untuk melakukan pengejaran terhadap EDS hingga berhasil diamankan di Bojonegoro,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kementerian PU Siapkan Rp26,3 Triliun Bangun 100 Sekolah Rakyat pada 2027

Penangkapan EDS menjadi perkembangan terbaru dalam polemik dugaan investasi bodong yang mencuat di Pamekasan. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah puluhan orang mendatangi warung seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo pada September 2026.

Kedatangan massa itu diduga berkaitan dengan tuntutan pengembalian uang investasi. Situasi di lokasi sempat diwarnai pengambilan sejumlah barang dari bangunan dua lantai yang digunakan sebagai tempat usaha tersebut.

BACA JUGA:  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau SAE L’Sima Ngajum, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Pemasyarakatan

Sebagian barang yang diambil massa dilaporkan telah dikembalikan setelah petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian.

Sebelum polemik dugaan investasi bodong mencuat, EDS diketahui menjalankan sejumlah usaha, di antaranya penjualan lensa kontak atau softlens, kosmetik, dan daster.

Riwayat usaha tersebut diduga turut memengaruhi kepercayaan sejumlah pihak untuk menanamkan modal. Namun, perkara yang menjerat EDS saat ini berkaitan dengan dugaan investasi bodong yang masih harus diproses sesuai ketentuan hukum.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *