PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) bersama Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak kejelasan penanganan hukum terhadap 917 bal rokok ilegal yang sebelumnya diamankan Polres Pamekasan dan dilimpahkan ke Bea Cukai Madura, Senin (26/10).
Koordinator lapangan (korlap) aksi, Iklal, mengatakan pelimpahan barang bukti tersebut telah dilakukan sekitar sepekan sebelum aksi, yakni sekitar 19 Oktober 2026. Namun, menurut dia, hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses hukum atas perkara tersebut.
“Aksi hari ini kami atas nama Formaasi bersama TPFN berkaitan dengan pelimpahan 917 bal rokok ilegal yang diamankan oleh Polres Pamekasan ke Bea Cukai Madura karena hal itu menjadi kewanangan Bea Cukai. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan proses hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut, padahal bukti-bukti sudah jelas” ujar Iklal.
Ia menilai belum adanya informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Pamekasan. Karena barang bukti diserahkan oleh aparat penegak hukum, ia meminta Bea Cukai menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Iklal menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut melalui aksi lanjutan apabila belum ada kejelasan. Ia menyebut aksi berikutnya berpotensi melibatkan massa yang lebih besar.
Dalam aksi itu, massa juga menyerahkan sejumlah produk, yakni Tolak Angin dan Kratingdaeng, sebagai simbol sindiran agar jajaran Bea Cukai tidak “masuk angin” dalam menangani perkara tersebut.
Sementara itu, korlap aksi lainnya, Bobi, menduga belum adanya penindakan yang diketahui publik berkaitan dengan adanya pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam kasus tersebut. Ia bahkan menyebut dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD di balik perkara 917 bal rokok ilegal itu.
Bobi juga menyoroti jenis rokok yang disita, yang menurutnya merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM), bukan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Ia menduga terdapat aktivitas produksi rokok ilegal menggunakan mesin di wilayah Pamekasan.
“Kami minta bukan hanya tersangka kepemilikan saja yang diproses hukum, tetapi juga pemilik mesin dan produksi harus ditindak. Jika sudah diketahui, tentunya itu harus ditutup. Sekalipun itu pabrik resmi, jika melakukan itu juga harus ditutup,” tegas Bobi.
Ia menyebut merek Marbol dengan sejumlah varian sebagai salah satu merek rokok yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Menurutnya, aksi itu merupakan kelanjutan dari upaya mengawal kasus penyitaan rokok ilegal yang sebelumnya viral dan menjadi sorotan setelah ditemukan di salah satu rumah warga di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura, Hendru tidak mau memberikan keterangan saat dikonfirmasi pasca aksi demonstrasi.(gi’/*)






