JAKARTA, sekitarjatim.com – Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengakui pernah menerima amplop berisi uang dari PT Blueray Cargo sebanyak empat kali. Pengakuan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menggali asal-usul uang yang diterima saksi. Budiman menjelaskan amplop tersebut diberikan melalui Orlando Hamonangan, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
“Jadi kalau terkait kenapanya (diberikan amplop), saya tidak tahu. Cuma waktu itu Orlando menyampaikan kepada saya, memberikan itu amplop, terus saya tanya, ‘Ini apa?’ terus (dijawab) ‘dari BlueRay’. Setelah itu ya sudah saya terima, saya laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian waktu itu,” ujar Budiman.
Menurut Budiman, atasannya saat itu menyebut uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
“Saya dapat ini, ‘ini dapat dari Blueray, ini buat apa?’. Jawaban saat itu, yang saya ingat Pak Sisprian menyampaikan, ‘ini buat operasional Pak Bayu’, itu saja,” katanya.
Jaksa kemudian menanyakan frekuensi penerimaan amplop tersebut. Budiman mengaku menerima sebanyak empat kali dan baru menolak pemberian kelima.
“Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya saya tolak,” jawabnya.
Saat diminta menjelaskan ukuran amplop yang diterima, Budiman memperagakannya dengan tangan dan menyebut amplop tersebut cukup tebal.
“Ya lumayan tebal waktu itu, sih,” ucapnya.
Mendengar jawaban itu, jaksa langsung merespons, “Wow, lumayan tebal itu.”
Dalam persidangan, jaksa juga mempertanyakan alasan Budiman baru menolak pemberian pada kesempatan kelima. Menurut Budiman, sejak awal dirinya sebenarnya sudah merasa tidak nyaman.
“Dari awal sebenarnya sudah, sudah mulai nggak nyaman aja,” katanya.
Namun, jaksa menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan fakta bahwa saksi tetap menerima empat kali pemberian sebelumnya.
“Ini kaitan dengan satu ditolak ini ya. Di pemahaman saya, empat kali mau, satu ditolak, tanggung banget loh tuh, Pak. Nah, kenapa?” tanya jaksa.
Budiman kemudian menjelaskan dirinya tidak pernah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Karena kalau saya, saya bisa saya sampaikan begini. Jadi kalau memang saya merasa nyaman itu pasti akan saya ambil sendiri. Saya simpan sendiri, saya pakai sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan keputusan menolak pemberian berikutnya didasari keinginan untuk berubah.
“Waktu itu nggak tahu, feeling saja. Saya merasa sudah tidak, tidak, sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Sudah saatnya untuk, maksudnya saya ingin, ingin mulai ya berubahlah,” jelasnya.
Budiman sendiri juga berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam sidang kali ini, ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan yang diadili dalam berkas terpisah.
Jaksa mendakwa ketiga pejabat Bea Cukai tersebut menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp78,8 miliar dari PT Blueray Cargo terkait pengurusan kegiatan impor. Sementara itu, tiga petinggi PT Blueray Cargo telah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara yang sama.(*)






