LAMONGAN, sekitarjatim.com – Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatat sebanyak 2.902 perkara perceraian diputus sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas perkara diajukan oleh pihak istri melalui cerai gugat.
Berdasarkan data PA Lamongan, sebanyak 2.219 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 683 perkara lainnya berupa cerai talak yang diajukan pihak suami.
Jumlah perkara perceraian masih cukup tinggi hingga pertengahan 2026. Sampai Juli 2026, PA Lamongan telah memutus 1.683 perkara perceraian. Rinciannya, 1.294 perkara cerai gugat dan 389 perkara cerai talak.
Panitera PA Lamongan, Mazir, mengatakan persoalan ekonomi masih menjadi faktor utama yang mendorong pasangan mengakhiri rumah tangga. Namun, persoalan tersebut dinilai tidak berdiri sendiri karena turut dipengaruhi perubahan gaya hidup dan penggunaan media sosial.
“Ya, tidak terlepas dari HP. Interaksi di media sosial kalau terlalu dihiraukan, akhirnya timbul curhat, kemudian membandingkan misalnya penghasilan suaminya si A dengan suaminya sendiri. Kok jauh? Akhirnya selalu membanding-bandingkan dan timbullah percekcokan,” kata Mazir, Selasa (11/8/2026).
Data PA Lamongan mencatat, sepanjang 2025 terdapat 1.216 perkara perceraian yang dipicu persoalan ekonomi. Faktor berikutnya adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 647 perkara, meninggalkan salah satu pihak 202 perkara, perselingkuhan atau zina 159 perkara, serta perjudian 108 perkara.
Sementara hingga Juli 2026, faktor ekonomi tercatat menjadi penyebab dalam 551 perkara. Kemudian perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 532 perkara, meninggalkan salah satu pihak 106 perkara, serta perselingkuhan atau zina sebanyak 81 perkara.
Mazir menilai penggunaan media sosial dapat memperbesar persoalan dalam rumah tangga. Interaksi di dunia maya, menurutnya, dapat membuat seseorang membandingkan kondisi keluarganya dengan kehidupan orang lain.
Selain itu, komunikasi kembali dengan teman lama juga disebut berpotensi memunculkan persoalan baru, termasuk kecemburuan dan perselingkuhan.
“Reuni itu sering menjadi pemicu perceraian. Ketemu teman lama, istilahnya cinta bersemi kembali,” ujarnya.
Perubahan pola pikir masyarakat juga menjadi perhatian PA Lamongan. Mazir menilai sebagian pasangan memiliki ekspektasi terhadap gaya hidup yang tidak selalu sejalan dengan kemampuan ekonomi keluarga.
“Mindset-nya itu penginnya high class. Kalau sudah berpikiran high class dan tidak memikirkan Tuhan, di situ gampang terguncang,” katanya.
Menurut dia, tuntutan menjalani kehidupan dengan standar yang lebih tinggi tanpa diimbangi kondisi ekonomi dapat memunculkan ketidakpuasan. Persoalan tersebut kemudian berpotensi berkembang menjadi pertengkaran yang berlangsung terus-menerus.
Mazir menyebut perkara perceraian di PA Lamongan banyak melibatkan pasangan dalam rentang usia 30 hingga 40 tahun. Menurutnya, pasangan yang menikah pada usia relatif muda masih membutuhkan kematangan dalam menghadapi persoalan rumah tangga.
“Rata-rata yang menikahnya masih muda. Orang masih muda itu masih labil, belum bisa diajak komunikasi dan berpikir secara tenang untuk mencari penyelesaian,” ujarnya.
Meski perkara perceraian telah masuk ke pengadilan, setiap pasangan tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan melalui proses mediasi.
Mazir mengatakan proses tersebut menjadi ruang bagi pasangan untuk meredakan emosi dan mempertimbangkan kembali keputusan bercerai. Dalam sejumlah perkara, pasangan akhirnya memilih mempertahankan rumah tangga.
“Kalau memang emosi, saya biarkan dulu, dikasih kesempatan untuk berpikir. Banyak orang yang akhirnya kembali,” pungkasnya.(*)






