JAKARTA, sekitarjatim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya puluhan pihak serta ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memperoleh keuntungan dari perkara korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, JPU menyebut sedikitnya 27 pihak dan 313 PIHK diduga menerima aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Yaqut Cholil Quomas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba, telah memperkaya beberapa pihak,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut dakwaan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas bersama tiga terdakwa lainnya diduga mengatur pembagian kuota tambahan haji khusus tahun 2024 dengan komposisi 50 persen tanpa didahului kajian teknis yang semestinya.
Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pengisian kuota tambahan haji khusus pada 2023 dan 2024 bagi jamaah tanpa masa tunggu maupun jamaah dengan masa tunggu tertentu yang disebut tidak sesuai prosedur.
Jaksa menyebut pengaturan kuota tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan asosiasi PIHK. Dalam prosesnya, diduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah maupun petugas haji khusus.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan 27 pihak yang diduga menerima keuntungan dari perkara tersebut.
Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS.
Sementara Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut memperoleh 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp93,09 miliar serta tambahan Rp330 juta.
Nama lain yang tercantum dalam dakwaan antara lain Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, Iyah Nuriyah, Doddy Suhada, Kamal, dan Adam Fakih Mukodam.
Jaksa juga mencantumkan Bambang Sutrisno, Hud Rifky Assegaf, Anjas Asmara, Hafiz, Makki Abdul Soleh, Roy Kurniawan, Rachmat Wildan, Farid Aljawi, Ahmad Taufik, Muzaki Kholis, Badrusalam, Muhammad Zaki Yamani, Amaludin Wahab, Syihabbul Muttaqin, Tauhid Hamdi, Ali Makki, Buchori Yusuf, serta Koperasi Perahu sebagai pihak yang diduga turut menerima keuntungan.
“Ke-27 pihak ini diperkaya atas penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024,” tutur JPU.
Selain individu, jaksa juga menyebut sebanyak 313 PIHK memperoleh keuntungan senilai Rp478,17 miliar.
Jumlah tersebut, menurut dakwaan, berasal dari selisih dana yang dibayarkan jamaah dengan biaya penyelenggaraan haji khusus tahun 2024 sebesar Rp438,22 miliar.
Selain itu, terdapat pula dugaan keuntungan Rp39,95 miliar dari penjualan kuota petugas haji khusus kepada jamaah yang dinilai tidak berhak menerima kuota tersebut.
Dengan demikian, nilai keuntungan yang disebut mengalir kepada PIHK mencapai hampir setengah triliun rupiah.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji pembuktian atas dakwaan yang diajukan JPU KPK terhadap para terdakwa.(*)






