Pamekasan, SekitarJatim.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, menggelar sosialisasi terkait remisi dan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (4/3/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang kunjungan ini dihadiri ratusan warga binaan dan bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak-hak mereka selama menjalani masa pidana, termasuk pengurangan hukuman (remisi), serta peluang integrasi kembali ke masyarakat melalui program Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan asimilasi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman tentang hak-hak ini penting agar warga binaan lebih termotivasi dalam menjalani pembinaan.
“Remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Namun, perlu diingat bahwa remisi dan hak integrasi tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus diperoleh dengan memenuhi syarat tertentu. Kami ingin memastikan bahwa mereka benar-benar memahami mekanisme ini dan pentingnya pembinaan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Fathorrosi.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasie Binadik), Rikie Umbaran, menjelaskan bahwa pengajuan hak integrasi harus melalui prosedur yang mencakup syarat administratif dan perilaku yang baik dari warga binaan.
“Kami terus mendorong warga binaan untuk mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan, karena hal ini menjadi faktor utama dalam memperoleh hak-hak pemasyarakatan seperti remisi dan integrasi. Dengan sosialisasi ini, kami berharap tidak ada lagi kebingungan atau kesalahpahaman mengenai mekanisme pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Semua warga binaan memiliki kesempatan yang sama, asalkan mereka berkomitmen untuk berubah menjadi lebih baik,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para warga binaan lebih memahami hak-hak mereka serta termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan baik guna mendapatkan peluang integrasi kembali ke masyarakat.***