SUMENEP, sekitarjatim.com — Rencana uji coba sistem e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Sumenep mendapat sorotan dari SPEAR OF JUSTICE. Organisasi tersebut mempertanyakan kesiapan sistem, kepastian regulasi, keterlibatan vendor, hingga parameter penentuan desa yang akan dijadikan lokasi uji coba.
Sorotan itu disampaikan dalam audiensi SPEAR OF JUSTICE dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Senin (24/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumenep, Muhlis, menjelaskan bahwa e-voting tidak akan langsung diterapkan secara serentak di seluruh 27 kecamatan.
Menurut penjelasan DPMD, uji coba direncanakan menyasar 18 kecamatan di wilayah daratan. Masing-masing kecamatan akan menunjuk satu desa sebagai sampel dalam proyek percontohan (pilot project).
Namun, SPEAR OF JUSTICE menilai belum ada penjelasan rinci mengenai parameter yang akan digunakan untuk menentukan 18 desa tersebut. Mereka juga mempertanyakan sejauh mana kesiapan teknis sistem yang nantinya digunakan.
“Kami mendatangi DPMD untuk meminta kejelasan sistem dan transparansi. Namun, jawaban yang kami terima masih bersifat mengambang hanya menunggu pihak vendor dan belum ada parameter pasti mengenai kriteria penunjukan 18 desa tersebut,” ujar Taufiqurrahman, salah satu peserta audiensi dari SPEAR OF JUSTICE.
Dalam pertemuan itu, Muhlis juga menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan dan mekanisme pemungutan suara masih menunggu kesiapan vendor serta petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemungutan suara dengan sistem e-voting direncanakan tetap dilakukan secara luring (offline). Namun, mekanisme teknisnya belum dapat dipastikan sebelum regulasi dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat diterbitkan. Payung hukum dari Kemendagri disebut diperkirakan rampung pada akhir 2026.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan SPEAR OF JUSTICE. Perwakilan organisasi, Jemmy Kurniawan, menilai wacana penerapan sistem baru seharusnya dibarengi dengan perencanaan yang matang, terutama menyangkut dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, keamanan sistem, hingga kesiapan masyarakat.
Menurut dia, ketergantungan terhadap kesiapan pihak ketiga atau vendor tanpa kejelasan mekanisme sejak awal berpotensi menimbulkan ketidakpastian menjelang pelaksanaan Pilkades.
Dalam audiensi itu, SPEAR OF JUSTICE menyampaikan dua tuntutan kepada DPMD Sumenep. Pertama, pemerintah daerah diminta membuka secara transparan kriteria dan indikator objektif yang digunakan dalam menentukan desa sebagai sampel uji coba e-voting.
Kedua, DPMD diminta tidak terburu-buru menerapkan wacana tersebut sebelum terdapat kepastian landasan hukum dari pemerintah pusat. Jaminan keamanan sistem, kesiapan teknis, serta kejelasan peran vendor juga dinilai harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Peserta audiensi lainnya, Hilal Hidayat, menegaskan bahwa perubahan mekanisme pemungutan suara dalam Pilkades perlu dikaji secara matang. Menurutnya, pembahasan tidak cukup hanya dilakukan pada tataran teknis pemerintahan, tetapi perlu melibatkan masyarakat, mahasiswa, akademisi, dan elemen terkait lainnya.
“Penerapan sistem baru ini harus tetap menjunjung kenyamanan dan kondusivitas masyarakat Sumenep,” kata Hilal.
Selain mempersoalkan rencana e-voting, SPEAR OF JUSTICE menyayangkan ketidakhadiran Kepala DPMD Kabupaten Sumenep dalam audiensi tersebut. Mereka menilai sejumlah pertanyaan yang disampaikan belum memperoleh jawaban secara komprehensif, terutama mengenai sistem, vendor, parameter pemilihan desa, serta kesiapan regulasi.
SPEAR OF JUSTICE menyatakan akan terus mengawal rencana penerapan mekanisme e-voting pada Pilkades serentak 2027 di Kabupaten Sumenep. Audiensi tersebut disebut bukan menjadi akhir, melainkan langkah awal dalam mengawal proses penyusunan kebijakan agar tetap transparan dan menjamin kedaulatan masyarakat dalam menentukan kepala desa.(*)






