Pemerintahan Trump Kembali Terapkan Larangan Perjalanan untuk 12 Negara, Berlaku Mulai 9 Juni

  • Bagikan
Pemerintahan Trump Kembali Terapkan Larangan Perjalanan untuk 12 Negara, Berlaku Mulai 9 Juni
Presiden AS Donald Trump berbicara dari balkon Truman di Gedung Putih pada Rabu, 4 Juni 2025/Dok. Istimewa.

WASHINGTON, D.C. Pemerintahan mantan Presiden Donald Trump resmi menandatangani proklamasi yang menangguhkan sementara izin masuk ke Amerika Serikat bagi warga negara dari 12 negara, dengan alasan pertimbangan keamanan nasional. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Senin, 9 Juni 2025, pukul 00.01 waktu setempat.

Negara-negara yang terdampak oleh penangguhan penuh antara lain Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Demokratik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Selain itu, pembatasan parsial juga diberlakukan terhadap tujuh negara lain: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Dalam dokumen resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa negara-negara tersebut dinilai tidak memiliki sistem pemeriksaan dan penyaringan yang memadai untuk mendeteksi individu asing yang berpotensi mengancam keselamatan nasional atau terlibat dalam aktivitas terorisme.

Kriteria tambahan dalam evaluasi meliputi kemampuan negara dalam berbagi data intelijen, tingkat keberadaan kelompok teroris, catatan pelanggaran visa, dan kesediaan negara tersebut menerima kembali warganya yang dideportasi dari AS.

BACA JUGA:  Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Pamekasan Berbagi 75 Paket Sembako kepada Warga

“Pada hari pertama saya kembali menjabat, saya langsung memerintahkan tinjauan keamanan terhadap wilayah-wilayah berisiko tinggi,” ujar Trump dalam pernyataan video yang dirilis Rabu malam (4/6/2025). Ia menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk “melindungi warga Amerika dari ancaman luar.”

Trump juga menyinggung insiden penyerangan terhadap demonstran Yahudi yang terjadi di Boulder, Colorado, pada akhir pekan lalu. Pelaku penyerangan tersebut, Mohamed Sabry Soliman, merupakan warga negara Mesir. Namun, Mesir tidak termasuk dalam daftar negara yang terkena pembatasan terbaru.

Kebijakan ini mengingatkan pada larangan perjalanan yang sempat diberlakukan pada awal masa jabatan pertama Trump pada Januari 2017. Saat itu, larangan menyasar tujuh negara mayoritas Muslim dan sempat memicu kontroversi internasional, namun akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung AS pada 2018 sebelum dibatalkan oleh Presiden Joe Biden pada 2021.

Beberapa tokoh Partai Demokrat langsung mengecam kebijakan tersebut. Senator Adam Schiff (California) dan Senator Ed Markey (Massachusetts) menyatakan penolakannya melalui akun X (sebelumnya Twitter), dengan menulis: “Jangan salah: larangan perjalanan terbaru Trump TIDAK akan membuat Amerika lebih aman. Kita tidak boleh membiarkan kebijakan yang digerakkan oleh prasangka dan kebencian kembali berlaku dalam sistem imigrasi kita.”

Larangan ini hanya berlaku bagi warga negara asing yang saat ini berada di luar wilayah Amerika Serikat dan belum memiliki visa yang sah. Namun, proklamasi juga mencantumkan sejumlah pengecualian, termasuk bagi penduduk tetap (green card holder), atlet yang akan mengikuti kompetisi internasional, serta anggota keluarga dekat warga AS yang dapat membuktikan hubungan mereka secara sah, termasuk dengan bukti DNA. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Luar Negeri negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut. Pemerintah AS menyatakan bahwa peninjauan akan terus dilakukan dan daftar dapat berubah sesuai perkembangan situasi global dan kemampuan verifikasi keamanan masing-masing negara.(*)

BACA JUGA:  Dear Jatim Tuntut Kejelasan Audit Kasus Gebyar Batik Pamekasan, Inspektorat Klaim Sudah Serahkan Hasil ke Polisi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *