Bawaslu Kota Probolinggo Kawal Ketat PDPB Triwulan III 2026

  • Bagikan
Bawaslu Kota Probolinggo Kawal Ketat PDPB Triwulan III 2026

PROBOLINGGO, sekitarjatim.com — Bawaslu Kota Probolinggo melaksanakan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 melalui Rapat Pleno yang digelar KPU Kota Probolinggo bersama sejumlah instansi terkait, seperti Bakesbangpol, Dispendukcapil, Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820, Diskominfo, Dinas Sosial, Cabang Dinas Pendidikan, Lapas IIB, dan Imigrasi Kota Probolinggo.

Pengawasan dilakukan dengan metode uji petik secara sampling untuk memastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat telah tercatat dalam daftar pemilih berkelanjutan.

Hasil uji petik periode Juli-September 2026 meliputi data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 217 sampling (MS), pemilih baru 142 sampling (MS), dan pemilih meninggal dunia 137 sampling (TMS).

Temuan tersebut dituangkan dalam tiga Surat Saran Perbaikan (Sarper). Pada 31 Juli 2026, Bawaslu menerbitkan imbauan Nomor T-93/PM.02.02/K.JI-37/07/2026 dengan 95 daftar pemilih, terdiri dari 42 pemilih meninggal dunia (TMS), 52 pemilih baru usia 17 tahun (MS), dan 1 pemilih baru dari data KPU (MS). KPU menindaklanjutinya melalui surat jawaban Nomor 148/PL.01.2-SD/3574/3/2026 tanggal 4 Agustus 2026, dengan seluruh 95 pemilih telah ditindaklanjuti sesuai hasil uji petik dalam SIDALIH.

Pada 28 Agustus 2026, Bawaslu menerbitkan imbauan Nomor T-106/PM.02.02/K.JI-37/08/2026 sebanyak 96 daftar pemilih, meliputi 50 pemilih meninggal dunia (TMS), 45 pemilih baru usia 17 tahun (MS), dan 1 pemilih baru dari data KPU (MS). KPU menindaklanjuti melalui surat jawaban Nomor 168/PL.02-SD/3574/3/2026 tanggal 31 Agustus 2026, dengan 96 pemilih telah ditindaklanjuti sesuai hasil uji petik dalam SIDALIH.

BACA JUGA:  Walikota Blitar beri Santunan pada Keluarga Ketua Bawaslu

Kemudian pada 24 September 2026, Bawaslu menerbitkan imbauan Nomor T-115/PM.02.02/K.JI-37/09/2026 sebanyak 90 daftar pemilih, terdiri dari 45 pemilih meninggal dunia (TMS) dan 45 pemilih baru (MS). KPU menindaklanjuti melalui surat jawaban Nomor 198/PL.02.1-SD/3574/2026 tanggal 24 September 2026, dengan 90 pemilih telah ditindaklanjuti sesuai hasil uji petik dalam SIDALIH.

Selain uji petik, Bawaslu juga melakukan pengawasan pendampingan pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) pada 9-10 September 2026 dengan sampling 12 orang yang tersebar di 7 kelurahan di Kota Probolinggo. Pelaksanaan Coktas tidak mengalami kendala berarti.

Berdasarkan Berita Acara KPU Kota Probolinggo Nomor 201/PP.07-BA/3574/3/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 30 September 2026, KPU Kota Probolinggo menetapkan jumlah pemilih di Kota Probolinggo sebanyak 182.065 pemilih, terdiri dari 89.287 laki-laki dan 92.778 perempuan, tersebar di 29 kelurahan/desa se-5 kecamatan, dengan penyesuaian berdasarkan masukan Bawaslu Kota Probolinggo.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, menekankan pentingnya konsistensi data pemilih TMS dan perbaikan elemen data.

“Penting adanya konsistensi data pemilih TMS dan perbaikan elemen data. Kami juga mendorong program Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Dispendukcapil disosialisasikan secara masif, karena masyarakat yang memiliki KTP-el belum tentu memiliki IKD,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir JNT

Sementara itu, Anggota Bawaslu Putut Gunawarman Fitrianta menyampaikan bahwa seluruh saran perbaikan telah ditindaklanjuti KPU.

“Bawaslu telah menyampaikan Surat Saran Perbaikan sebanyak tiga kali kepada KPU Kota Probolinggo, yakni pada 31 Juli 2026 terkait pemilih baru, 28 Agustus, dan 24 September 2026. Seluruh sarper tersebut telah 100 persen ditindaklanjuti oleh KPU,” katanya.

Putut juga menyoroti kendala di lapangan saat uji petik, di mana pemilih tidak ditemukan atau tidak berada di tempat, serta banyak warga meninggal yang belum dilaporkan ke Dispendukcapil dan RT/RW setempat. Ia mendorong adanya mekanisme alternatif serta dukungan Diskominfo untuk mensosialisasikan bahwa kegiatan uji petik/coklit bukan sensus ekonomi, melainkan untuk memastikan keberadaan pemilih.

“Kami juga mendorong solusi administratif sederhana bagi warga meninggal agar dipermudah mendapatkan Surat Keterangan Kematian dari RT/RW dan mengurus akta kematian melalui Dispendukcapil,” tambahnya.

Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk memastikan proses PDPB berjalan sesuai prinsip akurat, valid, dan berkesinambungan. Bawaslu Kota Probolinggo mengapresiasi KPU Kota Probolinggo yang telah menindaklanjuti seluruh saran perbaikan dan berharap sinergi dengan Dispendukcapil, Diskominfo, dan stakeholder lainnya terus diperkuat untuk mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas menuju Pemilu mendatang.(*/sol)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *